Foto : Kuasa hukum JEP saat diwawancarai awak media.
Foto : Kuasa hukum JEP saat diwawancarai awak media.
MEMOonline.co.id. Kota Batu - Kuasa hukum JEP Jeffry Simatupang, SH, MH, mengungkapkan bahwa pelapor dugaan eksploitasi ekonomi di Sekolah Selamat pagi Indonesia (SPI) RBT (26) pernah menderita sakit keras hingga Yayasan SPI harus mengeluarkan uang mencapai 1,3 miliar. Bahkan mengobatkan RBT hingga ke luar negeri.
"Operasi ke Malaysia dengan menghabiskan dana sekitar 1 miliar. Operasi selanjutnya dilakukan di Malang dengan menghabiskan dana sekitar 300 juta," demikian ungkap Jeffry Simatupang saat diwawancarai awak media usai menggelar konferensi pers di Hotel Mercure Malang beberapa hari lalu.
Menurut Jeffry, biaya sebesar itu dikuatkan langsung oleh JEP untuk kesembuhan RBT. Kemudian, Jeffry balik bertanya soal tudingan Eksploitasi ekonomi tersebut.
"Dananya dari Ko Jul (JEP) atau yayasan juga, eksploitasinya di mana?," tegasnya.
Tak hanya itu, bahkan menurut Jeffry, dalam perkara ini terdapat kejanggalan. Sebab, RBT diketahui mengajukan diri secara tertulis untuk bekerja di SPI.
"Pada waktu itu dia bekerja di Sekolah SPI Kota Batu, dia mengajukan diri atas keinginan pribadi tidak ada yang memaksa, si terduga yang melaporkan ini, jikakalau memang dieksploitasi ngapain kerja di sana (SPI), eksploitasi enggak pernah ada," terangnya. Kamis (14/7/2022).
Untuk itu, Jeffry kembali mempertanyakan laporan RBT yang diketahui merupakan teman dekat SDS (29) pelapor dalam perkara dugaan asusila.
"Mengapa terduga korban merasa tereksploitasi jika mereka sendiri secara pribadi mengajukan untuk bekerja. Bahkan, upah dari terduga korban ketika resign juga sudah dibayarkan dengan adanya bukti transfer," tandas Jeffry.
Penulis : Tim/Kha
Editor : Udiens
Publisher : Satrio Pininggit