Peduli Korban Narkotika, Pemkab Sumenep Sediakan Balai Rehabilitasi di RSUD Moh Anwar

Foto: OPD Sumenep setelah peresmian Balai Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba, di RSUD Moh Anwar
2048
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para korbab narkotika di daerahnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, meresmikan balai rehabilitasi penyalahguna narkoba, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar, Jumat (1/7/2022).

Terobosan ini dilakukan, untuk memberikan rehabilitasi atau penyembuhan bagi para korban penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang dirasa semakin hari semakin meresahkan warga.

Merujuk data Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, tahun 2021 ada 310 narapidana Narkoba. Semuanya dijatuhi hukuman berkisar 6-8 tahun. Sementara tahun 2022 dari Januari – Juni mencapai 140 perkara, soal narkoba.

“Dari tingginya penyalahgunaan narkoba di Sumenep, perlu ada langkah serius untuk menanganinya. Kami hadirkan balai rehabilitasi bekerjasama dengan Pemerintah Daerah yang ditempatkan di RSUD Moh Anwar,” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH.

Menurut Kajari Sumenep, catatan kasus yang ia terima, masih banyak data korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu, yang pada dasarnya perlu penanganan khusus untuk menyembuhkan.

“Lewat balai rehabilitasi ini, kami melakukan pendekatan hukum restorative justice, tidak akan kami bawa ke pengadilan, tapi direhabilitasi, mereka akan kami obati,” paparnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Moh Anwar Sumenep dr. Erliyati mengatakan, langkah penyembuhan pecandu narkoba, melalui balai rehabilitasi penyalahgunaan narkotika, terwujud atas kerjasama Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri.

“Fasilitas sudah kami siapkan. Ada 4 ruangan, setiap ruang bisa digunakan untuk merehabilitasi 2 orang. Ada sekitar 10 petugas, terdiri dari perawat, dokter spesialis termasuk dokter spesialis jiwa,” jelasnya.

Dokter Erly sapaan akrab direktur rumah sakit milik daerah itu menambahkan, semua fasilitas telah disiapkan oleh pihaknya RSUD dengan penanganan khusus oleh para dokter yang ahli dibidangnya.

“Yang nangani tentunya para dokter spesialis, termasuk spesialis kejiwaan. Sebab kalau pecandu itu sudah pasti berkaitan dengan kejiwaannya. Termasuk juga dokter spesialis lainnya” ungkapnya.

Sementara itu, dr. Utomo, salah satu dokter spesialis mengatakan, sebagai tahapan, para penyalahgunaan dan pecandu narkoba akan dilakukan rehabilitasi sekitar satu bulan. Dan akan terus dilakukan pemantauan hingga pendampingan.

“Tahap awal yaitu detoksifikasi, gejala yang muncul apa akan dilakukan detoks selama 2 minggu, terapi lain akan dilakukan juga, termasuk konseling dan psikoterapi. 1 pasien kami butuh 1 bulan penanganan,” kata dr. Utomo.

Lebih lanjut, dokter penanggungjawab balai rehabilitasi narkoba di RSUD Moh Anwar ini menjelaskan, setelah selesai direhabilitasi, juga ada penanganan lanjutan.

“Setelah 1 bulan ada kontrol rutin, sekaligus after care, dan yang terpenting, penanganan rehabilitasi pecandu ini tidak ada biaya alias. Jadi tidak ada biaya, semua ditanggung pemerintah,” pungkasnya.

Penulis      :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar