Foto : Tersangka 'L' berbaju Orange di apit petugas di belakang Kapolres Lumajang yang sedang menunjukkan barang bukti
Foto : Tersangka 'L' berbaju Orange di apit petugas di belakang Kapolres Lumajang yang sedang menunjukkan barang bukti
MEMOonline.co.id. Lumajang - Pasca diamankannya inisial 'L' oknum kades yang diduga terlibat pengrusakan rumah seorang janda, di Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, Rabu (25/5) lalu, petugas menemukan bukti lain dan diniali mengejutkan.
Bukti lain tersebut didapat saat 'L' diketahui persembunyiannya kemudian diamankan, yakni di rumah temannya di Desa Mlawang, Jum'at (10/6) kemarin.
Sementara hasil pemeriksaan, himpunan dari sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti awal, penyidik masih fokus pada dua perkara, diantaranya tindak pidana kekerasan secara bersama - sama terhadap orang dan terhadap benda, juga pencurian disertai kekerasan.
"Pasal 170 dan 365-nya sudah bisa kita buktikan dengan mengumpulkan barang bukti yang kita temukan, keterangan saksi dan petunjuk yang ada," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka D, saat memimpin konferensi pers, di lobby Mapolres, Senin (13/6/2022).
Dijelaskan, jika kondisi korban saat ini sudah membaik dan sehat. Akan tetapi AKBP Dewa menegaskan, jika diwaktu sebelumnya, penyidik sudah melakukan visum terhadap korban, dan diketahui korban alami luka akibat benda tajam pada bagian kepala dan jari.
Perihal pencurian, dijelaskan dari hasil pemeriksaan, diperoleh pembuktian jika pasca melakukan perbuatannya, tersangka dan pelaku lain, membawa lari handphone korban.
"Karena yang bersangkutan membawa lari handphone korban, jadi kita amankan 365-nya disitu. Penganiayaan terbukti, visum sudah dilakukan, meski korban saat ini sudah membaik, visum sudah dilakukan sejak awal," tegas Kapolres.
Bukti lain saat 'L' diamankan, petugas mendapati sejumlah perlengkapan alat hisap narkoba. Diperkuat, saat dites urine, 'L' diketahui hasilnya positif.
"Kita utamakan LP dulu yang ada, dan untuk masalah sabu, itu kita selidiki juga, akan kita tindaklanjuti. Jadi kami akan membuat terang benderang perkara ini agar jelas. Bahhwa memang beberapa kejadian tindak pidana, bahkan hampir semua hampir semua tindak pidana yang kejadiannya di Lumajang, ini sudah kita identifikasi, pasti ada urusannya atau awalnya ataupun bermuara pada narkoba," ucap AKBP Dewa.
Hasil pemeriksaan, atas perbuatannya tersangka beralasan karena korban ada perselisihan dengan kakak iparnya. Yaitu mengenai hutang piutang, dan juga korban dikatakan pernah meminjam akan tetapi tidak dikembalikan.
Orang nomer satu itu di Kepolisian Resor Lumajang itu mengaku, tidak akan tebang pilih dalam proses penegakan hukum. Berkaitan dengan alasan korban atas perbuatannya, mendasari penegakan hukum polri yang transparansi berkeadilan, dalam penyidikan ini, dua perkara juga diproses.
Disisi lain, pelaku lain yang belum tertangkap saat ini ditetapkan sebagai DPO dsn terus dilakukan pengejaran. Sementara tersangka 'L' dan sejumlah barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma