Dua Oknum Prajurit TNI AD Pelanggar Berat Akan Disanksi Tegas

Foto: Brigjen TNI Tatang Subarna
2195
ad

MEMOonline.co.id. Jakarta - TNI AD akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran berat dengan terlibat dalam penjualan amunisi di daerah penugasan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigadir Jenderal TNI Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya di Mabesad, Kamis (9/6/2022).

Dikatakan Tatang, saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan.

"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI, " jelasnya.

Oleh karena itu, Tatang memastikan bahwa kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi atas nama Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," pungkas Kadispenad.

Penulis      :    Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar