Foto : Hasil press rilis BNNP Jatim
Foto : Hasil press rilis BNNP Jatim
MEMOonline.co.id. Sampang - HS inisial, salah satu perempuan yang berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur beberapa waktu yang lalu.
HS inisial, merupakan perempuan warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura ini berhasil diamankan oleh BNNP Jatim bersama suaminya berinisial TG pada (30/5/2022) lalu sekitar pukul 15.00 wib.
Namun saat press rilis pada (2/6/2022) kemarin, pihak BNN Jatim tidak mencantumkan nama HS.
Keduanya diamankan BNNP Jatim karena diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
"Kami amat menyayangkan sikap BNNP Jatim, yang tidak memasukkan salah satu nama terduga pengedar narkoba dalam rilis yang digelar pada beberapa hari kemarin," kata Kiai Seinul Abidin, salah seorang tokoh masyarakat setempat, Sabtu (04/06/2022).
Kendati demikian, pria berusia 52 tahun itu mengapresiasi atas keberhasilan BNNP Jatim dalam mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang sangat meresahkan warga tersebut.
"Di satu sisi penangkapan pasutri ini sangat menggembirakan, namun di sisi lain dengan dibiarkannya sang istri bebas dari jeratan hukum bakal menimbulkan rasa ketidak percayaan masyarakat pada BNNP Jatim," ujar Kiai Seinul.
Menurut Kiai Seinul, saat dilakukan penangkapan pasangan suami istri tersebut, inisial HS sempat di tes urine dan hasilnya positif. Namun, kata dia, berdasarkan keterangan dari pihak BNNP Jatim bahwa inisial HS hanya berstatus saksi.
"Padahal mereka (pasutri,red) ini satu kesatuan, sama-sama bandar narkoba, kok bisa dibilang saksi. Jika salah satu dari mereka itu di lepas, berarti BNNP ini setengah hati memberantas peredaran narkoba, dan ini bahaya," ungkapnya.
Mestinya, lanjut Kiai Seinul, pihak BNNP berkomitmen dalam menanggulangi penyalahgunaan dan memberantas peredaran narkoba serta menghukum para pelakunya dengan hukuman yang setinggi-tingginya.
"Perilaku penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya mengancam keberlangsungan hidup dan masa depan para pelaku saja, namun juga keberlangsungan serta masa depan bangsa dan negara," tegasnya.
Persoalan narkoba, lanjutnya, adalah kejahatan yang sangat luar biasa, sehingga harus ditangani secara yang luar biasa pula. Jangan sampai Kabupaten Sampang ini nantinya akan menjadi darurat narkoba, akibat ulah para bandar narkoba.
"BNNP Jatim atau aparat penegak hukum lainnya menjadi tumpuan masyarakat dalam memberangus narkoba, bukan malah melepas pelaku barang haram itu. Ini sama saja menghancurkan generasi muda di daerah kami," sesalnya.
Untuk itu, Kiai Seinul meminta pihak BNNP Jatim memproses pasangan suami istri tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini, untuk memberikan efek jera bagi mereka yang sudah merusak kehidupan masyarakat.
"Kami berharap mereka berdua (pasutri,red) diproses secara hukum, tidak ada kata maaf sedikitpun terhadap orang-orang yang terlibat narkoba, apalagi di lepas begitu saja. Ini sangat kami sesalkan," harapnya.
Kiai Seinul juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran BNNP Jatim atas keberhasilannya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Mewakili para kiai, para tokoh masyarakat, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak BNNP Jatim yang telah melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di desa kami," pungkas Kiai Seinul.
Dikutip dari salah satu Media Online, pihak Humas BNNP Jawa Timur saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui nomor telepon seluler tidak diangkat, meski nada sambungnya terdengar aktif.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Isma