Foto : Tersangka dan barang bukti uang tunai di atas meja diapit petugas
Foto : Tersangka dan barang bukti uang tunai di atas meja diapit petugas
MEMOonline.co.id. Lumajang - Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ) Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, ungkap kasus dugaan pungli PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ).
Tak tanggung - tanggung, Plt Sekdes Desa Barat Kecamatan Padang inisial 'SG' saat ini menjadi tersangka dengan barang bukti uang tunai lebih dari Rp. 64 juta rupiah, diduga hasil pungutan diluar prosedur yang ada. Saat ini 'SG' ditahan di rutan Mapolres Lumajang, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang Irwan Lukito berkata, tersangka terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) Rabu malam kemarin, di salah satu rumah warga di Dusun Ngesong.
Kala itu 'SG' sedang membagikan sertifikat dari hasil program PTSL 2019 dan memungut biaya bervariatif, per sertifikat. Penyidik terus melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti - bukti, sebab tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain 'SG'.
"Barang bukti uang tunai yang kami amankan, sudah lebih dari Rp. 64 juta," kata Irwan, dihubungi melalui saluran selular, Sabtu (4/6/2022).
Disisi lain, warga setempat mengapresiasi ungkap yang dilakukan oleh Polres Lumajang. Dengan tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah, diharapkan pihak yang menangani akan mengusut tuntas dan mengganjar dengan hukuman yang setimpal.
"Jika dimungkinkan ada tersangka lain, semoga akan segera terungkap. Ini tentu kami selaku warga tetap mengedepankan asa praduga tak bersalah, oleh karenanya kami percayakan proses pada Polres Lumajang sedianya akan mengusut tuntas," tutur warga, akan tetapi meminta agar namanya tidak di online-kan.
Sebagai informasi, dikutip dari laman kominfo.go.id, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma