Foto: Saat pengambilan sertifikat tanah di ruangan Desa Gambiran
Foto: Saat pengambilan sertifikat tanah di ruangan Desa Gambiran
MEMOonline.co.id. Jember - Kurang pahamnya warga Masyarakat akan besaran biaya dalam pengurusan Program Tanah Sistematis Langsung (PTSL) yang sebenarnya hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu,-
Perlu diketahui, PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTLS).
Program tersebut, memang dike, nakan biaya, namun, biaya tersebut tidak melebihi dari Rp 150 ribu rupiah.
Sementara sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Intruksi Presiden No 2 Tahun 2018.
Pada akhirnya membuat warga di beberapa desa yang ada di Kabupaten Jember membayar lebih dari ketentuan peraturan tersebut.
Seperti yang terjadi di Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Yakni (M) Inisial diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terkait proses pengurusan biaya sertifikat tanah. Senin (30/ 05/2022.
Hal itu di sampaikan oleh warga dusun Rowo yang tak ingin di publikasi. Diapun akan membayar uang sebesar Rp. 350. Ribu, untuk biaya pengurusan sertifikat tanah tersebut.
"Awalnya dikabari oleh pak mantan sekdes yakni Inisial (M) jika mau ngurus tanah biayanya 350, gratis atau bayar saya tidak tahu aturannya," ungkapnya.
Di singgung soal pembayaran pihaknya tidak tahu pasti terkait berapa warga yang sudah membayar.
"selanjutnya dia bilang tidak bisa proses kalau gak bayar duluan, ini dapat info katanya punya jadi," jelasnya.
Hal senada di juga disampaikan oleh Fitri. Dia sendiri dikenakan biaya Rp 350 ribu untuk mengurus sertifikat tanahnya," saya sendiri kenak Rp. 350 ribu,'' akunya.
Namun hingga berita ini ditulis, Kepala Desa/Pj Gambiran Sutikno belum bisa memberikan keterangan tidak ada di tempat.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Isma