Foto : Tim kuasa hukum JEP saat diwawancarai para awak media.
Foto : Tim kuasa hukum JEP saat diwawancarai para awak media.
MEMOonline.co.id, Malang - Sidang keempat perkara kasus dugaan asusila yang menimpa pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) kembali digelar dengan mengusung agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor.
Pada persidangan tertutup yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A di Jalan Yani No 198 ini, Kuasa Hukum JEP, Jeffry Simatupang, SH, MH, menegaskan tidak ada saksi korban melainkan adanya saksi pelapor.
"Tidak ada agenda untuk menghadirkan saksi korban karena sesuai dakwaan yang diduga korban hanya satu orang. Jadi sekali lagi, dalam dakwaan yang dinyatakan diduga korban hanya satu, maka tidak ada lagi saksi yang dikategorikan korban" tegas Jeffry Simatupang di hadapan awak media. Rabu (23/3/2022).
Pihaknya meyakini jika JEP tidak bersalah. Menurut, mereka (Kuasa Hukum JEP) tidak ada satu faktapun yang mengarah kliennya bersalah.
"Maka kami sangat yakin bahwa klien kami tidak bersalah, tidak ada satu pun pembuktian bahwa klien kami melakukan apa yang sudah didakwakan," ujarnya.
Senada disampaikan, tim kuasa hukum (JEP) Dhito H.F Sitompoel, jika dalam persidangan tertutup itu keterangan antara dua saksi pelapor berbeda bahkan bertolak belakang.
"Saksi 1 bilang dia ada di sana pada saat itu, sementara saksi 2 mengatakan tidak ada ada di sana. Ini bukti ketidaksesuaian keterangan mereka. Karena persidangan ini tertutup kami tidak pernah beri tahu ke teman - teman media apa pertanyaannya apa isinya. Karena kami kuasa hukum sangat menghormati persidangan," tandasnya.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Dafa