Foto: Screnshot video viral penembakan terduga begal di Sumenep
Foto: Screnshot video viral penembakan terduga begal di Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep - Hingga kini, kasus penembakan pria bersenjata clurit yang diduga hendak membegal motor seorang wanita di Kabupaten Sumenep pada Minggu (13/3/2022) kemarin, masih menuai pro kontra di kalangan masyarakat.
Sebab, dalam video yang beredar di aplikasi perpesanan, petugas terlihat memberondong tubuh terduga begal, meski kondisinya sudah terkapar di jalan raya.
Sehingga, masyarakat menduga tindakan oknum polisi itu, tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan. Bahkan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional (GMNI) Sumenep, juga memberikan kritikan pedas terkait tindakan oknum polisi, dalam kasus penembakan terduga begal yang menggemparkan tersebut.
Ketua DPC GMNI Sumenep, Robi Nurrahman mengatakan, tindakan polisi yang melumpuhkan laki-laki yang diduga akan membegal hingga tewas, sangatlah tidak dibenarkan. Apalagi kondisi terduga saat itu sudah jatuh namun masih tetap diberondong tembakan.
"Hal tersebut sudah masuk tindakan pembunuhan dari oknum kepolisian, yang mereka dengan seenaknya melepaskan tembakan padahal terduga sudah jatuh tersungkur," kata dia, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, oknum polisi itu harusnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sebagaimana dijelaskan dalam PK-POLRI No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
"Pertama diberi tembakan peringatan, barulah jika tetap melawan bisa diberi tembakan terukur, yakni tembakan yang tidak menghilangkan nyawa seseorang. Misalkan pada area kaki dengan tujuan agar tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Namun, kata Robi, situasi penembakan sebagaimana dalam video viral tersebut sangat berbeda, yakni terduga itu sudah jatuh tersungkur namun masih saja diberondong dengan tembakan.
"Tindakan tersebut justru tidak dibenarkan, mengingat bahwa hukum di negara ini menganut asas praduga tak bersalah, apalagi pihak keluarga pria yang ditembak itu mengatakan bahwa dia memiliki gangguan mental alias stres," jelasnya.
Robi kemudian menilai, bahwa tindakan oknum kepolisian itu tidak memperhatikan hak asasi yang dimiliki pria itu, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 28 a UUD 1945 bahwa setiap manusia berhak hidup.
"Fenomena penembakan bertubi-tubi adalah hal yang tidak manusiawi, meskipun ia diduga sebagai pelaku percobaan perampasan kendaraan bermotor. Jelas ini pembunuhan karena oknum polisi tersebut melakukan penembakan melebihi prosedur sehingga menghilangkan nyawa," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya menuntut Kapolres Sumenep harus bertanggung jawab menyampaikan ke publik tentang kronologi sebenarnya. Sebab dengan viralnya video itu, masyarakat akan beranggapan bahwa penembakan dari oknum polisi ada unsur kesengajaan.
"Kapolres juga harus mengevaluasi dalam bentuk sangsi atas kinerja anggotanya dalam mengatasi kriminal, sehingga tidak membabi buta dan menjatuhkan nama baik Polres Sumenep itu sendiri," tandasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Isma