Manajemen Madura United Hormati Apapun Keputusan Sanksi Atas Persipura Jayapura

Foto: Dirut PT PBMB Zia Ul Haq
2510
ad

MEMOonline.co.id. Bali  - Menjelang pertandingan pekan ke-30 BRI Liga 1 2021-2022, PSSI mengumumkan hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) melalui laman resminya pada Rabu (9/3/2022) kemarin.

PSSI secara resmi telah menjatuhi hukuman kepada Persipura Jayapura yang pada pekan ke-22 mangkir dari wajib tanding melawan Madura United.

Persipura Jayapura tanpa alasan yang jelas tidak hadir ke stadion saat seluruh perangkat pertandingan sudah siap menjalankan tugasnya termasuk Madura United yang sudah siap tanding di atas lapangan.

Laga pun batal digelar lantaran Persipura tidak kunjung datang ke Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar Bali sebagai tempat pertandingan.

Sesuai salinan Keputusan Komdis PSSI yang memoonline.co.id terima, Komdis secara resmi telah memberikan sanksi/ hukuman kepada Persipura Jayapura.

Merujuk kepada Pasal 58 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (13) dan ayat (5) jo Pasal 141 ayat (1), (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, maka:

1. Tim Persipura Jayapura diberikan hukuman sanksi kalah 0-3 dari Madura United.

2. Pengurangan 3 (tiga) point

3. Denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

4. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Sanksi ini termasuk ringan mengingat Kode Disiplin PSSI Pasal 58 Ayat 1;

Jika Dilakukan oleh Tim Liga 1/ Liga 2, hukumannya:

1. Kalah WO 3-0

2. Pengurangan 9 Poin

3. Denda sekurang-kurangnya Rp1 Miliar

4. Dan seterusnya.

Sedangkan Keputusan Sidang Komdis Nomor 071/L1 /SK/KD-PSSl/III/2022:

1. Persipura Kalah WO 3-0

2. Pengurangan 3 Poin

3. Denda Rp. 250 Juta

4. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Acuan Keringanannya Poin 4:

1. LIB Harusnya Menggelar Rapat Emergency, karena laporan dari hasil tes mandiri Persipura pada hari H.

Notice

1. Padahal Pada Regulasi BRI Liga 1 2021-2022 Pasal 52 Poin 4, PT LIB yang punya wewenang untuk melakukan tes dan mengumumkan hasil tesnya.

2. Pada Regulasi BRI Liga 1 2021-2022 Pasal 52 Poin 7 Rapat Emergency hanya bisa dilakukan saat tim menyisakan kurang dari 14 pemain.

Sedangkan PT LIB telah melakukan tes swab ulang pada hari H yang hasilnya tertuang dalam surat PT LIB nomor100/LIB-KOM/II/2022 menunjukkan 21 pemain dan 7 official negatif Covid-19.

Namun Manajemen Madura United FC melalui Direktur Utamanya Zia Ul Haq tetap taat dan hormati apapun sanksi yang telah menjadi keputusan Komisi Disiplin PSSI tersebut.

"Kami sejak awal, menyampaikan bahwa akan taat dan hormati segala keputusan yang berlandaskan regulasi," ujar singkat Zia Ul Haq yang akrab disapa Habib ini pada Kamis (10/3/2022) pagi.

Penulis      :   Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar