_Foto: Jaringan sindikat mafia tanah, hingga kini masih bergentayangan di Kecamatan Ledokombo._
_Foto: Jaringan sindikat mafia tanah, hingga kini masih bergentayangan di Kecamatan Ledokombo._
MEMOonline.co.id, Jember - Warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Kota Jember, ramai - ramai mengeluhkan ulah seorang oknum perangkat dan oknum mantan kades, Kamis (3/3/2022).
Betapa tidak, AJB yang di dapat tahun 2018 diduga banyak yang tidak terdaftar di Register PPATS Kecamatan.
Tidak hanya itu, warga menerangkan bahwa dugaan pemalsuan AJB tidak hanya 1 - 3 Dokumentasi. Namun lebih dari itu bahkan sampai puluhan AJB yang diduga cacat hukum.
"Alhamdulillah pihak kecamatan telah mengeluarkan statement bahwa semua AJB yang sudah teregister 308, sementara faktanya 523, itu tidak terdaftar," ucap warga yang namanya tak ingin disebutkan.
Oleh sebab itu, masyarakat meminta kepada pihak yang berwenang agar secepatnya memberantas jaringan mafia tanah.
Keberadaan mafia tanah masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah. Eksistensinya telah menyebabkan banyak orang menjadi korban. Memo Online merangkum sejumlah informasi terkini mengenai mafia tanah.
Langkah tegas pemerintah menumpas para penjahat tanah itu memberikan harapan kepada rakyat untuk mendapat keadilan.
Sementara Kepala Desa (Kades) Muhammad Tohe Memperingatkan masyarakat untuk berhati - hati dalam pengurusan AJB miliknya, Hal ini karena sindikat mafia tanah masih bergentayangan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tahe saat memberikan keterangan kasus yang menimpa warganya.
"Dengan Ramainya terkait AJB maka dari itu kita perlu waspada karena sindikat mafia tanah masih gentayangan dimana - mana," kata Tohe saat dikonfirmasi awak media.
Sebelumnya di beritakan, Oknum Mantan Kades Suren, Hingga Kini Masih Misterius, Warga: Akhirnya Diproses Ulang.
Jember - Hari ini Rabu 2/3/2022, warga Desa suren, Hj. Mar, Kecamatan Ledokombo, Jember. Resmi melaporkan mantan kades santoso atas dugaan penipuan akta jual beli (AJB) No: 523/2018.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Dafa