Foto: Indra Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Sumenep
Foto: Indra Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Sumenep
MEMOonline.co.id. Sumenep – Setelah mendengar seruan Mas AHY, seluruh kader Partai Demokrat di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, kompak menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu dilakukan, sesuai seruan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudoyono (AHY), agar seluruh kader partai Demokrat menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.
"Hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua bisa dibenarkan dengan catatan pekerjanya masih menjadi bekerja dan membayar iuran sesuai ketentuan Undang-Undang. Sedangkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, tidak lagi masuk kategori peserta," kata Indra Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Sumenep dari Fraksi Demokrat, Rabu, (23/02/2022).
Sehingga menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menahan dana milik pekerja yang sudah tidak lagi menjadi peserta.
"Untuk itu kami di DPRD Sumenep segaris dengan Ketum Mas AHY yang memerintahkan seluruh Fraksi di DPR RI juga ikut menolak Permenaker 02/2022. Karena sangat tidak menguntungkan bagi para pekerja. Dan kami juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan kebebasan kepada mantan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan JHT-nya," paparnya.
Bahkan Politisi senior ini, meminta pemerintah tidak abai dan tidak terkesan mempersulit. Sebab menurut dia, JHT itu merupakan hak para buruh atau pekerja sekalipun mereka sudah purna dengan alasan apapun.
"Maka sekali lagi kami juga meminta seluruh kader Demokrat khususnya Fraksi DPRD dan segenap masyarakat khususnya para pekerja dan buruh, untuk sama-sama bersuara menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," pungkasnya.
Penulis : Satrio
Editor : Udiens
Publisher : Isma