Inilah Tanggapan Resmi SMSI Jabar Atas Klaim Sepihak Mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi

Foto: Preskon SMSI Bekasi Raya
875
ad

MEMOonline.co.id. Bekasi  - Dalam konferensi persnya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Perwakilan Bekasi Raya menyampaikan tanggapan resmi SMSI Provinsi Jawa Barat atas beredarnya foto kegiatan yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi.

"Saya sampaikan bahwa SMSI Jawa Barat belum menerbitkan SK Perwakilan SMSI Kota Bekasi sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya sebelum kepengurusan tersebut definitif tidak dibenarkan," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi SMSI Bekasi Raya Irwan Awaluddin membacakan surat SMSI Jawa Barat nomor 073/SMSI-Jabar/II/2022 dalam sebuah konferensi pers di Alien Steak and Coffe, Komplek Ruko Permata Metland Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Minggu (20/2/2022).

Konferensi pers tersebut juga ditayangkan secara live streaming melalui channel youtube SMSI Bekasi Raya.

Irwan melanjutkan bahwa dalam sistem keadministrasian SMSI, keanggotaan ditentukan berdasarkan domisili pendirian akta perusahaan.

Artinya, perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Bekasi harus masuk ke Perwakilan SMSI Kabupaten Bekasi.

"Demikian pula sebaliknya," tegas Direktur Utama perusahaan pers, PT Jehovakentino Intercontinental Media Group ini.

"Hal tersebut penting untuk ketertiban administrasi," kata Wakil Ketua Bidang Verifikasi SMSI Bekasi Raya, Rochmatillah menimpali.

CEO media siber Terobos Hukum ini menjelaskan bahwa ketika seseorang ingin menjadi anggota dan/atau pengurus SMSI di suatu daerah, maka wajib mengganti akta perusahaannya dengan perusahaan yang domisilinya sesuai.

"Sehingga, tidak ada kerancuan dalam sistem keadministrasian dan verifikasi keanggotaan," jelasnya.

Hal sama juga disampaikan ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon.

Doni sangat menyayangkan pihak pihak yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi dan menghasut anggotanya untuk mengundurkan diri dari keanggotaan SMSI Bekasi Raya.

"Hal tersebut menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha pers Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, khususnya di internal kepengurusan dan keanggotaan serta kemitraan SMSI Bekasi Raya," ungkap Doni Ardon.

Karena alasan tersebut, SMSI Bekasi Raya meminta penjelasan dari SMSI Jawa Barat tentang pembentukan SMSI Kota Bekasi dan mensosialisasikannya melalui konferensi pers.

"Jawabannya ya itu tadi, belum ada pembentukan perwakilan SMSI Kota Bekasi. Sehingga kegiatan deklarasi atau bentuk kegiatan lainnya yang mengatasnamakan SMSI Kota Bekasi tidak dibenarkan. Dalam artian kegiatan tersebut ilegal," pungkasnya tegas.

Penulis      :   Bambang

Editor        :   Udiens

Publisher :   Isma

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa pendidikan keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai publikasi pemerintah kini tidak lagi sekadar pelengkap aktivitas birokrasi, tetapi...

MEMOonline.co.id. Jember- Kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani NO 130 tepatnya di Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari kebupaten Jember melibatkan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Proyek pengurangan resiko bencana Gunung Berapi di sungai aliran lahar Semeru Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Lumajang, Nor Holik, menghadiri langsung acara peresmian organisasi MADAS (Madura Asli...

Komentar