Foto : Pelaku pembacokan saat diamankan Sat Resmob Polres Sampang
Foto : Pelaku pembacokan saat diamankan Sat Resmob Polres Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang - AD (25) inisial, warga jalan Delima, Kelurahan Gunung Sekar, Kota Sampang harus berurusan dengan polisi.
AD, ditangkap polisi lantaran membacok NJ (20), yang tak lain merupakan mantan istri sirinya, asal Kranggen (Kelurahan Gunung Sekar), Kota Sampang, dengan menggunakan senjata tajam pada (27/12/2021) malam, di jalan raya Kotem, Desa Pangunsian, kecamatan Torjun.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Irwan Nugraha melalui KBO Reskrim Polres Sampang Iptu Agung Prasetyo menyatakan, pelaku berhasil diamankan setelah ada laporan dari korban.
"Satu hari pasca laporan, pelaku berhasil diamankan di daerah pasar Margalela Kota Sampang pada (28/12/2021) siang," terang Agung, Rabu (5/1/2021).
Agung menceritakan, pelaku tidak terima mantan istrinya dibawa dan berhubungan dengan pria lain.
Sebelumnya pelaku dan korban tersebut bertunangan, namun pengakuan pelaku, yakni korban (NJ) telah dinikahi secara siri dan tidak menyatakan talak.
"Namun, keterangan dari pihak keluarga bahwa korban telah dipasrahkan. Meski pelaku tidak menyatakan talak pada korban. Sehingga ketika korban dibawa pria lain, pelaku cemburu," paparnya.
Sebenarnya, ungkap Agung, pelaku mengincar pria yang telah berhubungan dengan korban, dan mau membacok pria tersebut. Akan tetapi, saat dibacok pria itu menghindar dan mengenai tangan korban (mantan istri siri red).
"Kejadian pembacokan itu terjadi di jalan raya Kotem, Torjun, pada Senin (27/12/21) malam. Setelah keluarga korban melapor, kita langsung bergerak dan menangkap pelaku pada keesokannya di jalan raya dekat Pasar Margalela," jelas Agung.
"Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun 8 bulan," pungkas Agung
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Dafa