Foto: Pihak hotel bersama warga Sidomulyo dan Muspika saat melakukan musyawarah
Foto: Pihak hotel bersama warga Sidomulyo dan Muspika saat melakukan musyawarah
MEMOonline.co.id. Kota Batu - Sesuai kesepakatan dan musyawarah yang digelar di Kantor Kecamatan Batu, Rabu (15/12/2021). Pemilik Hotel Grand City Batu akhirnya memenuhi tuntutan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, untuk membongkar bangunan di atas badan Sungai Ledok dan mencabut somasi kepada Kepala Desa Sidomulyo Suharto.
"Saya akan penuhi tuntutan warga dengan membongkar bangunan (dak) yang ada di atas badan sungai Ledok belakang hotel. Mohon maaf beri waktu mengingat kami tidak mempunyai alat berat, yang pasti sebelum pembangunan plesengan proyek desa dilaksanakan kondisi sungai Ledok bersih. Demikian pula somasi kami cabut," tegas Suyono pemilik hotel.
Suyono mengakui, selama ini terkesan pihaknya kurang harmonis dengan warga desa setempat. Oleh karena itu dengan adanya kejadian ini, dia bakal lebih inten menjalin komunikasi dengan warga.
Dijelaskan Suyono yang tinggal di Kota Surabaya tersebut, rencana pembangunan hotel di bagian belakang sudah dibuat sejak 2007.
Ia menegaskan izin IMB pembangunan hotel telah lengkap.
"Semua ada IMB-nya dan telah diperiksa pada 8 Desember 2021. Saya tunjukan dokumen-dokumen aslinya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPD Desa Sidomulyo Subandri menyambut baik dengan tercapai kesepakatan damai dengan pihak hotel.
Diakui dengan adanya hotel tersebut bagi desanya mempunyai nilai eknomi dan membanggakan.
"Semoga saja dengan kasus ini, sama-sama koreksi diri untuk membenahi sikap kita masing-masing. Komunikasi dengan masyarakat bisa lebih baik. Kalau ada masalah, kami selesaikan dengan baik juga. Hasil pertemuan ini bisa menjadi bahan evaluasi ke depan,bagaimana membangun desa Sidomulyo sebagai salah satu kawasan destinasi wisata. Adanya hotel merupakan pelengkap kegiatan kepariwisataan, jika selama ini hotel ada permasalah sampaikan saja ke pihak desa," pintanya.
Subandrio menyebutkan timbulnya aksi unjukrasa warga desa karena pihak hotel melakukan somasi kepada Kepala Desanya.
"Karena kepala desa merupakan simbol kepemimpin di desa. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas warga atas somasi Hotel kepada Kepada Desa Sidomulyo yang dianggap telah memberitakan berita bohong kepada wartawan menyangkut hotelnya. Faktanya adanya bangunan yang berada di belakang hotel. Bangunan tersebut berdiri di atas badan sungai Ledok yang mengakibatkan banjir. Selain itu, limbah cair pembuangan dari hotel menyebabkan bau busuk," ungkap dia.
Klarifikasi Lampiran Ijin Plt Kasat Pol PP Kota Batu Arief Racham Atdyasana, mengakui sudah memeriksa surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) asli dari tangan pemilik Hotel Grand City yang diterbitkan tahun 2007. Namun demikian pihaknya tetap akan melakukan klarifikasi terhadap ijin lainnya. Pekan depan diagendakan untuk klarifikasi ke lapangan.
"Hal ini penting, untuk menghindari sesuatu kami lakukan klarifikasi ke lapangan. Minggu depan kami ke lokasi untuk mencocokan antar izin dengan fakta di lapangan," tegasnya usai pertemuan.
Ketika awak media melontarkan pertanyaan "Berarti izin masih menyangsikan dong?" Pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak karena belum ke lokasi. Satpol PP juga akan mempertimbangkan masukan warga saat melakukan aksi beberapa hari lalu itu.
Arief juga mengatakan pihaknya akan koordinasi dengan lintas sektoral karena menyangkut sungai dan pengelolaannya Pemkot Batu tidak bisa berdiri sendiri.
"Sebagai lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Apalagi keluarnya izin cukup lama, dan ada bangunan baru di sana," janji Arief.
Penulis : Risma
Editor : Udiens
Publisher : Isma