Foto : Dua tersangka, sesaat ketika masih diamankan di kantor BNNK Lumajang
Foto : Dua tersangka, sesaat ketika masih diamankan di kantor BNNK Lumajang
MEMOonline.co.id. Lumajang - Kolaborasi antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lumajang dengan Polres Lumajang, berhasil mengungkap tindak pidana kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dua orang inisial 'SR' (46) dan 'SD' (37) ditetapkan tersangka. Diamankan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, diantaranya Desa Bades Kecamatan Pasirian dan Desa Candipuro Kecamatan Candipuro.
Kepada BNNK Lumajang AKBP Indra Brahmana pada media ini menuturkan, ungkap tersebut bermula informasi yang diterima pihaknya, kemudian ditindaklanjuti.
Ia menegaskan, keterlibatan sejumlah anggotanya dalam upaya penanganan erupsi gunung semeru, tak membuatnya turun tensi di bidang pemberantasan narkotika.
"Kita tetap siaga. Tidak lengah, menyikapi situasi saat ini BNNK Lumajang tetap bersinergi dengan kepolisian dan turut berkoordinasi dengan BNNP Jatim. Hasilnya, ketika ada informasi yang kami terima, gerak cepat tetap bisa kami lakukan dan dalam ungkap kali ini, kami selain amankan dua orang tersangka 'SK' dan 'SD' kami juga sita sejumlah barang bukti," kata AKBP Indra, Kamis (16/12/2021).
Selebihnya ia mengurai, barang bukti yang disita dari tangan kedua tersangka diantaranya, sabu 29,99 gram bruto, sebuah timbangan elektronik, alat kalibrasi timbangan elektronik, empat buah handphone, dan uang tunai terbagi diantaranya Rp. 17 5ribu dan Rp. 350 ribu.
Usai dilakukan pemeriksaan lebih mendetail, kedua tersangka di serahkan ke pihak Satreskoba Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini, melibatkan stakeholder terkait. Berkaitan dari mana tersangka ini memperoleh barang (sabu -red). Sedianya Lumajang akan terus kami minimalisir terkait peredarannya, terlebih kita pangkas," tutup AKBP Indra.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma