Foto: Rudi Hartono, SH, MH. Kuasa hukum penggugat
Foto: Rudi Hartono, SH, MH. Kuasa hukum penggugat
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kontroversi Calon kepala desa (Cakades) yang diduga tak bisa baca tulis di kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur, kembali mencuat.
Pasalnya, Kuasa hukum penggugat merasa kecewa terhadap Dinas terkait karena sampai saat ini belum melakukan monitoring atau investigasi ke tingkat desa.
Dinas terkait dalam hal ini yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) kabupaten Sumenep karena sejauh ini dinilai belum melakukan monitoring atau investigasi kebawah (Tingkat desa,Red) perihal gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat pada 5 Juli 2021 lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep.
Gugatan dengan nomor perkara:16/Pdt.G/2021/PN.Smp. tersebut, dimana masyarakat Bantelan, kecamatan Batu putih, menggugat panitia Pilkades tahun 2021 atas dugaan tidak bisa baca tulis salah satu bakal calon pada waktu itu, namun tetap lolos sebagai Calon Kepala desa(Cakades) sampai saat ini diwilayahnya.
Rudi Hartono, SH, MH., ditempat kerjanya yang berada dijalan raya Lenteng, tepatnya desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, menuturkan bahwa pelaksanaan Pilkades didesa Bantelan, Kecamatan Batu putih, tersebut dinilai Mubadzir.
Menurutnya, saat ini sudah proses hukum namun Pelaksanaannya tetap dilanjutkan, “Bagaimana kalau misalnya benar dan dimenangkan oleh penggugat terkait dugaan tersebut? apakah pelaksanan tersebut tidak Mubadzir.,” terang Rudi Hartono, SH, MH., yang sekaligus sebagai kuasa hukum dari penggugat.
Sehingga, menurutnya mending ditunda dulu pelaksanaan Pilkades didesa Bantelan tersebut.
“Ya, bukan rahasia lagi kalau yang kami gugat(Holgi, Red) tersebut tidak tahu baca dan tidak tahu menulis. Lebih jauh, kami akan layangkan persuratan kepada Bupati Sumenep dan tembusan kepada Kemendagri, Gubernur Jatim, Ketua DPRD dan DPMD kabupaten Sumenep, serta Camat Batu putih,” tambah sapaan Rudi Hartono, seraya tersenyum kepada awak.
Rudi Hartono, juga menyinggung Dinas terkait, dimana menurut dia, sejak dilayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep pada bulan Juli sampai sekarang, DPMD kabupaten Sumenep dinilai tidak pernah Investigasi dan monitoring ke bawah terkait gugatan yang dilayangkannya.
Sehingga, pihaknya merasa kecewa dengan sikap Dinas terkait, “Ya, kita kecewa dengan sikap DPMD kabupaten Sumenep. Dimana, sejak kami gugat ke PN Kabupaten Sumenep pada tanggal 05 Juli 2021 sampai sekarang belum ada tindak lanjut baik Investigasi ataupun monitoring kebawah.” pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Sumenep, melalui Kepala bidang(Kabid) Pemerintahan Desa(PMD), Supardi, saat ditemui ditempat kerjanya menyampaikan bahwa pihaknya tetap melakukan kordinasi dengan pihak panitia Pilkades desa Bantelan,
“Ya, kami tetap melakukan kordinasi dengan pihak panitia meski kami tidak melakukan investigasi ataupun monitoring kebawah terkait masalah tersebut, kan yang digugat adalah panitianya,” jelas Kabid PMD, DPMD kabupaten Sumenep,Supardi, pada Rabu (24/11/2021).
“Dan setiap selesai pemanggilan oleh Pengadilan Negeri kami tetap lakukan kordinasi dengan panitia desa Bantelan tersebut,” tambahnya.
Ditanya tentang persoalan langkah yang akan diambil oleh DPMD kabupaten Sumenep perihal gugatan tersebut, Kabid PMD, Supardi, menambahkan, “Kami tak mau berandai-andai, kami perjelas dulu hasil putusan dari Pengadilan Negeri tersebut. Andaipun sudah inkrah, Panitia kabupaten tetap akan lakukan Musyawarah dahulu sebelum mengambil langkah yang akan diambil,” tukasnya.
Penulis : Rawi Yanto
Editor : Udiens
Publisher : Isma