Sangar ! Lantaran Ditegor, Pemotor Ini Balik dan 'Layangkan' Celurit

Tersangka 'YN' ditahan di Polsek Candipuro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
1631
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang  - Hanya lantaran ditegor saat berkendara sepeda motor, 'YN' (24) pemuda asal Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, nekat beraksi brutal dengan berbalik menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Aksi itu terjadi di depan rumah Kepala TPK Perhutani Pasirian Dusun Kebonsari Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, Kamis sore kemarin.

Berujung pidana, 'YN' dijemput oleh unit reskrim polsek setempat dikediamannya, Jum'at dini hari tanpa perlawanan. Lalu, ia dibawa ke mapolsek untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi, berdasarkan laporan korban.

Kapolsek Candipuro Polres Lumajang menerangkan, korban merupakan seorang PNS asal Desa / Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan, berdinas di TPK Perhutani Candipuro.

Kejadian bermula saat 'YN' berkendara bersama seorang temannya, ditegor oleh korban. Bukan tanpa alasan, saat itu 'YN' hampir saja menabrak anak - anak yang sedang bermain. Korban mengingatkan, agar tidak terlalu kencang mengendarai motornya, dikhawatirkan terjadi sesuatu yang tak diinginkan.

Rupanya kesal, 'YN' yang mulanya pergi, tak lama kembali mendatangi korban dan langsung menganiaya dengan sebilan celurit. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian kepala hingga di larikan ke rumah sakit setempat.

"Selang waktu, kami menerima laporan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan bersama tim resmob Polres Lumajang, diketahui keberadaan pemuda yang dimaksud berada di wilayah Desa Nguter Kecamatan Pasirian. Selanjutnya kami lakukan upaya paksa, berupa penangkapan terhadap dia secara humanis dan kami bawa ke Polsek Candipuro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek, Jum'at sore (19/11/2021).

Dihadapan penyidik, 'YN' mengakui perbuatannya dan saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Berikut turut disita sebagai barang bukti oleh penyidik diantaranya aos warna hijau kombinasi putih dan Celana pendek 3/4 warna putih tulang milik korban. Berikut sebilah sajam jenis clurit dari tersangka.

"Saat ini tersangka kami tahan. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," pungkas Kapolsek.

Penulis     :  Hermanto

Editor        :  Udiens

Publisher :   Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Surakarta- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) mendesak Presiden Prabowo Subianto...

MEMOonline.co.id. Jember- Penyelenggaraan Jember Fashion Carnaval (JFC) yang memasuki usia ke-24 tidak hanya menjadi panggung seni busana dan budaya...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyatakan sikap tegas mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Sikap tegas diambil Ikatan Wartawan Lumajang menyikapi skandal penebangan pohon bernilai tinggi dan dilindungi di...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Destinasi wisata edukasi jamur dan bunga, Mikutopia, membuka kesempatan berkarier bagi para lulusan seni untuk bergabung...

Komentar