Foto: H. Subaidi, Ketua Komisi II DPRD Sumenep dan Fauzi Muhfa, Ketua Prokes
Foto: H. Subaidi, Ketua Komisi II DPRD Sumenep dan Fauzi Muhfa, Ketua Prokes
MEMOonline.co.id, Sumenep - Sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Prokes dengan Komisi II, Senin besok, (15/11/2021).
RDP itu digelar atas permohonan warga kepulauan yang mengatasnamakan Perkumpulan Orang Kepulauan Sumenep (Prokes) beberapa waktu lalu.
Permohonan itu dilayangkan atas banyaknya temuan dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi di beberapa kecamatan, seperti di Kecanatan Kangayan, Arjasa Pulau Kangean, Kecamatan/Pulau Sapeken dan Kecamatan/Pulau Arjasa serta diwilayah daratan di Sumenep.
"Sesuai kabar lewat telepon yang diterima dari Humas DPRD, besok RDP bakal digelar," kata Fauzi Muhfa, Ketua Prokes, Minggu (14/11/2021).
Nantinya kata Fauzi, dirinya akan menyampaikan sejumlah fakta dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi.
Sebagaimana hasil investigasi yang dilakukan tim nya, banyak dugaan penyimpangan yang terjadi, salah satunya dugaan pemalsuan pembuatan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Sesuai pengakuan salah satu pengurus Kelompok Tani, kata Fauzi tidak pernah membuat RDKK. Pembuatan rencana kebutuhan itu disinyalir dilakukan oleh oknum tertentu, dan sejumlah dugaan penyimpangan yang lain.
"Kami suda ada bukti dugaan penyimpangan itu. Kami siap dibuka besok. Semoga saja semua dinas terkait bisa hadir," jelasnya.
Selain itu kata dia juga akan melibatkan sejumlah Ketua Kelompok Tani. Saat RDP digelar, para ketua Poktan akan dihadirkan melalui daring. Sehingga mereka juga bisa memberikan pendapat yang dialami selama ini.
"Kami ingin mereka (Pengurus Poktan Red.) juga mengikuti RDP secara langsung nanti," jelas Fauzi.
Sebelumnya Ketua DPRD Sumenep H. Abd Hamid Ali Munir mengaku telah mengeluarkan disposisi kepada komisi yang membidangi. "Kalau masalah pupuk, tentunya Komisi II, sudah saya disposisikan," katanya.
Kepala Dispertahortbun Kabupaten Sumenep Arif Firmanto mengatakan, untuk pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan oleh tim, yakni Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang dikoordinir oleh Dinas Perindistrian dan Perdagangan (Disperindag). Meski begitu, Arif mengakui Dispertahortbun juga masuk didalamnya.
Kendati begitu, apabila ada dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan pupuk subsidi Arif meminta agar dilaporkan kepada pihak yang berwajib. "Kalau memang ada yang bermain silahkan laporkan, kami pasti tindaklanjuti biar ditangkap," tegas Arif.
Namun, sambung Arif berdasarkan hasil pengawasan dibawah stock pupuk relatif masih aman. Sehingga tidak mungkin terjadi kelangkaan ditingkat petani. "Pupuk aman hingga saat ini," ujar dia.
Penulis : Tim Redaksi
Editor : Udiens
Publisher : Isma