Foto : pelaku pencurian motor
Foto : pelaku pencurian motor
MEMOonline.co.id, Bangkalan - AR warga Dusun Moragung Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah yang melakukan aksi pencurian motor pada 16 september 2020 lalu, baru diamankan pada selasa (12/10/2021) kemarin.
Ia melakukan aksi pencurian itu di halaman parkiran masjid Baiturrohman Desa Jaddih, Kecamatan Socah Bangkalan.
Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pukul 04.00 subuh.
Kejadian tersebut bermula saat Ahmad Faisol (42) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah Bangkalan sedang melakukan shalat subuh di mesjid tersebut.
"Motor korban diparkir di halaman masjid dengan keadaan stang terkunci," ujarnya, Kamis (14/10/2021).
Melihat kondisi sepi dan motor ditinggal pemilik, pelaku kemudian berusaha membuka kunci setir dan membawa kabur motor korban.
Usai melaksanakan shalat dan hendak mengambil motornya, korban baru menyadari motornya telah dibawa lari oleh pelaku.
"Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Socah," tambahnya.
Petugas Polsek Socah bersama Satreskrim Polres Bangkalan kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap AR setahun kemudian.
Sementara MS, diketahui telah mendekam dipenjara dengan kasus lain.
"Pasal yang dikenakan kepada terduga pelaku curanmor yakni 363 ayat ayat 1 ke 4e, dan ke 5e KUHP. dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara," terangnya.
Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti motor dan STNKB korban dengan merek Honda type Vario 125 warna hitam tahun 2015 dengan nomor polisi M-4585-HV.
Penulis: Julian
Editor: Udiens
Publisher: Isma