Foto: Personel KI Sumenep usai acara peringatan hari hak untuk tahu se dunia, Selasa (28/09/2021)
Foto: Personel KI Sumenep usai acara peringatan hari hak untuk tahu se dunia, Selasa (28/09/2021)
MEMOonline.co.id, Sumenep – Dalam rangka mempercepat penyampain informasi Peraturan KI (Perki) terbaru nomor 1 tahun 2021 kepada masyarakat luas, Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal segera melakukan sosialisasi Perki terbaru itu ke kecamatan - kecamatan, bahkan ke desa - desa.
Hal itu dikerenakan, Perki terbaru nomor 1 tahun 2021 tersebut berisi tentang standar layanan informasi publik, sejalan dengan UU no 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Sudah saatnya Perki terbaru itu segera disampaikan kepada masyarakat luas. Karena setiap orang memang berhak untuk tahu standar informasi layanan publik," kata Badrul Akhmadi, Ketua KI Sumenep, saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Kamis (30/09/2021).
Menurutnya, sosialisasi Perki baru tersebut bakal diikuti oleh PPID pembantu yang biasanya dijabat Sekretaris OPD di Sumenep, kemudian dari unsur BUMD.
“Tidak hanya itu, sosialisasi Perki terbaru ini akan kami lanjutkan ke kecamatan - kecamatan, hingga desa - desa serta badan publik lainnya. Sehingga masyarakat segera tahu tentang hak untuk mendapatkan informasi publik,” paparnya.
Disinggung soal anggaran sosialisasi Perki terbaru ini, Ketua KI Sumenep mengaku bakal mensiasatinya dengan cara merampingkan anggaran kebutuhan lainnya.
"Soal anggarannya, ya kita siasati. Mengingat Perki baru ini amat penting diketahui publik. Karena isinya mengatur bagaimana masyarakat mendapatkan informasi layanan publik dengan mudah. Masak mau terus menerus bersengketa informasi ?,” ujarnya.
Sementara itu, sengketa informasi yang masuk ke meja KI Sumenep terbanyak tentang Pemerintahan Desa, berkaitan dengan DD dan ADD.
Selain itu juga ada pengajuan sengketa informasi dengan tergugat OPD, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Tetapi sekarang ini bisa dibilang sudah semakin terbuka. Indikasinya, pengajuan sengketa informasi makin turun, dan penyelesaian sengketa informasi makin tinggi,” jelasnya.
Dari data yang ada, selama tahun 2017 – 2021 tercatat sebanyak 305 kasus sengketa informasi yang selesai disidangkan.
Sedangkan yang masih belum selesai sebanyak 38 kasus. Saat ini dalam tahap penyelesaian, baik mediasi maupun ajudikasi.
Penulis: Satrio
Editor: Udiens
Publisher: Dafa