Foto : Terdakwa saat sidang secara virtual di PN Sampang
Foto : Terdakwa saat sidang secara virtual di PN Sampang
MEMOonline.co.id, Sampang - Abdul Hari (34), pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang.
Sidang putusan yang digelar secara virtual tersebut, dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Falahandika Ansyahrul.
Humas PN Sampang, Afrizal menjelaskan, dalam jalannya persidangan, terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dimana terdakwa (pelaku) merupakan keluarga dekat korban, yakni paman korban sendiri.
Dalam pertimbangannya, Majelis hakim memutuskan hukuman maksimal dengan putusan 20 tahun penjara.
"Ditambah denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti 6 bulan penjara," terang Afrizal, Rabu (29/9/2021).
Kata Afrizal, hasil vonis yang diputuskan kepada Abdul Hari memang lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"JPU hanya menuntut 19 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta," papar dia.
Hal itu kata Afrizal, yang menjadi pertimbangan adalah korban merupakan anak di bawah umur dan persetubuhan dilakukan sebanyak tiga kali.
"Jadi majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan Abdul Hari merupakan perbuatan keji," terangnya.
Lebih lanjut, setelah tuntutan dilayangkan, terdakwa tidak sama sekali mengajukan keringanan.
Sehingga terdakwa menerima atas hasil sidang putusan tersebut, dan menjalankan hukuman di Rumah Tahanan setempat.
"Terdakwa menerima dengan hasil putusan sidang," pungkas Afrizal.
Penulis: Fathur
Editor: Udiens
Publisher: Dafa