Tolak PP Nomor 85 Kementerian Kelautan dan Perikanan, 30 Personel HNPP Probolinggo Gelar Aksi Demo

Foto : Personel HNPP Saat Melakukam Ujuk Rasa
918
ad

MEMOonline.co.id, Probolinggo - Puluhan pemilik kapal yang tergabung dalam HNPP (Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan ) Samodra Bestari Probolinggo menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketua HNPP Samodra Bestari, Raymond mengatakan, dalam peraturan pemerintah tersebut tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan kepada kapal perikanan tangkap naik mencapai 150 sampai 400 persen.

“Selain itu, harga patokan ikan (JPI) yang ditetapkan pemerintah pusat tidak sesuai dengan harga ikan di daerah,” terangnya kepada wartawan. Senin (27/9/2021).

Sekitar 30 orang yang tergabung dalam HNPP Samodra Bestari tersebut meminta pemerintah pusat mengkaji ulang peraturan tersebut. “Pemilik kapal tidak mampu memperpanjang izin kapal, dikarenakan kenaikan tarif PNBP mencapai 150 sampai 400 persen,” ungkap Raymond.

Untuk perbandingannya, lanjutnya, salah satu kapal baru mengajukan perpanjangan izin pada September 2021, tahun sebelumnya PNBP yang dikenakan pada kapal ukuran 85GT itu sekitar Rp 70 juta.

Namun dengan adanya penerapan tarif baru ini, uang yang harus dibayar sekitar kurang lebih Rp 165 juta.

“Untuk membayar izin kapal dengan tarif lama saja kami rugi. Kami juga terdampak pandemi Covid-19, operasional kapal yang mengalami kenaikan, untuk pembelian spare part, bahan besi dan lainnya,” jelasnya.

Selaku warga negara yang baik tentunya taat pajak, tapi kami berharap pemerintah pusat jangan sampai mencekik pemilik kapal dan nelayan dengan menaikkan tarif.

“Kami menolak kenaikan tarif baru ini. Kenaikan ini membuat kami tidak mampu melanjutkan proses perpanjangan izin,” pinta Raymond.

Sebagai informasi, berdasarkan website Kementerian Kelautan dan Perikanan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Aturan tersebut kini menjadi acuan KKP dalam mengelola PNBP di bidang kelautan dan perikanan. PP Nomor 85 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021. Dengan terbitnya ini maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku.

PP Nomor 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. PP tersebut mengatur 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan yang meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan.

Kemudian sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

Dalam PP tersebut turut dijelaskan, bahwa untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” urainya.

Koordinator Aksi, Wiwit Hariyadi menambahkan, pemberlakuan peraturan itu berdampak kepada pengusaha perikanan. Otomatis terhadap nelayan juga.

Ada sekitar 8000 pekerja disini, mulai nelayan, bagian administrasi, dan karyawan bongkar-muat dan lainnya. : Jika peraturan ini diteruskan akan mengancam ribuan pekerja. Pasalnya, pengusaha perikanan diperkirakan sulit beroperasi. Seperti kapal tidak dijalankan dan pengangguran akan bertambah.

"Karena kenaikan PNBP yang berlaku 150 persen sampai 400 persen," terangnya saat aksi. Wiwit berharap agar pemerintah dapat mencabut kembali peraturan PP No 85.” Kita pingin kebutuhan makan dapat terpenuhi dalam setiap harinya/“ Jika ini masih diberlakukan,maka tidak menutup kemungkingan ribuan nelayan akan kehilangan mata pencaharian alias menjadi pengangguran,” jelasnya.

Penulis: Agus

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id- Sejarah telah mencatat, agama Kristen berperan besar dalam pembentukan peradaban dunia Barat. Umat Kristen Protestan pun telah...

MEMOonline.co.id, Surabaya- Dalam perkembangan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, otorita telah memberikan ultimatum kepada masyarakat...

MEMOonline.co.id, Kabupaten Bekasi- Rekapitulasi suara di Kabupaten Bekasi telah usai, PDIP dipastikan mengisi 8 kursi DPRD Kabupaten Bekasi setelah...

MEMOonline.co.id, Kabupaten Bekasi- Sebanyak 55 Caleg yang bertarung di Pemilu 2024 lalu potensial mendapatkan kursi DPRD Kabupaten...

Siapakah yang tidak kenal dengan Denny Januar Ali atau lebih populer dengan panggilan Denny JA. Apa yang menjadi menjadi sumber energi batin Denny JA...

Komentar