Foto : Polres Lumajang nampak dari depan
Foto : Polres Lumajang nampak dari depan
MEMOonline.co.id. Lumajang- Kasus pengeroyokan yang menimpa Senemi (59) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Lumajang, polisi mengamankan dua terduga pelaku inisial 'BN' dan 'BD' warga setempat.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang, menyandang status tersangka.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto dikonfirmasi Memoonline mengiakan.
"Penyidik memeriksa kedua tersangka secara intensif guna melengkapi berkas perkaranya, sudah ditetapkan tersangka," kata Ipda Suprapto, Sabtu (23/5/2026).
Permintaan korban untuk mencabut saluran wifi diduga menjadi pemicu peristiwa. Tak disepakati sehingga terjadi pengeroyokan.
Tersangka 'BN' memukul korban dan disusul tersangka 'BD' mendorong suami korban sehingga terjatuh, lantas korban melapor.
Mirisnya, korban dan pelapor merupakan mertua dan menantu. Perilaku tersangka direspon warga hingga disebut menantu durhaka.
Disinggung pasal yang dikenakan kepada tersangka, perwira polisi dengan satu balok kuning emas dipundaknya itu menerangkan, penyidik masih terus mendalami.
"Masih didalami penyidik, dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan," pungkasnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak