Foto : Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata (memakai topi) didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas
Foto : Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata (memakai topi) didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas
MEMOonline.co.id. Lumajang- Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil mengungkap aksi pencurian motor milik warga Candipuro di teras IGD Puskesmas Sumbersuko Lumajang yang terjadi pada pertengahan Maret 2026 kemarin.
Dua terduga pelaku inisial 'E' warga Pasirian dan insial 'AF' ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Lumajang untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka memiliki peran berbeda.
"Inisial 'E' ini selaku joki sementara 'AF' yang melakukan pengambilan barang atau eksekutor di lapangan. Aksi keduanya sempat terekam CCTV sehingga membantu kami dalam mengungkap perkara dan menemukan pelaku," kata Kasat Reskrim.
Inisial 'E' merupakan warga Pasirian berikut tercatat sebagai residivis kasus penganiayaan dan narkoba. Berikut inisial 'AF' sebelumnya ditangkap dengan kasus yang lain.
Selain menetapkan tersangka pada keduanya, polisi turut menyita barang bukti motor Scoopy milik korban dan kunci 'T' yang merupakan sarana pelaku merusak kunci motor korban saat beraksi.
"Para tersangka akan dijerat dengan pasal 77 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 500 Juta," ungkap Kasat Reskrim memaparkan.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus ini guna mengungkap dugaan keterlibatan dengan pelaku lain, berikut memburu terduga penadah yang saat tersangka diamankan, berhasil melarikan diri.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak