Penyelundupan 2.820 Botol Miras Ilegal Berhasil Digagalkan Polresta Malang Kota

Foto: Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, SIK, M.Si bersama jajaran saat menunjukkan barang bukti.
765
ad

MEMOonline.co.id, Malang Kota - Padatnya kegiatan Polresta Malang Kota dalam penanganan Covid-19, tak menyurutkan tanggungjawab Polresta Malang Kota berkaitannya dengan penegakan hukum terhadap para pelanggar hukum yang tetap nekat melakukan aksinya.

Seperti saat ini Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers ungkap kasus beredaran 2.820 botol miras ilegal yang berhasil digagalkan, di halaman Mapolresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto, No 19, Kelurahan Samaan, Kecamatan Klojen, Malang Kota. Senin (27/9/2021).

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, SIK, M.Si menjelaskan awal mula penangkapan peredaran miras ilegal jenis arak Bali dari dua tempat berbeda.

"Yang pertama diungkap pada Senin, 06 September 2021 Pukul 09.30 WIB. Tim Tombak III Sabhara menerima informasi dari masyarakat terkait adanya jasa ekspedisi yang mengangkut arak, dengan golongan alkohol 40% di Kota Malang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Buher sapaan akrab Kapolresta Malang ini mengungkapkan, pengiriman miras jenis arak dari Pulau Bali untuk memastikan informasi warga. Maka Tim Tombak III Sabhara Polresta Malang Kota mendatangi ke jasa ekspedisi PT Restu Mulia di Jalan Dr. Cipto Klojen.

Usai berkoordinasi dengan pihak ekspedisi kemudian Tim Tombak III melakukan pemeriksaan beberapa paket terutama yang dari Bali.

"Hingga akhirnya ditemukan dalam satu bagasi bus, hampir semua isinya paketan berisi minuman keras jenis arak Bali sebanyak 1.620 botol, masing - masing dikemas 600 mililiter," terangnya.

Ia ungkapkan pula, bahwa dua orang staff PT Restu Mulya dengan inisial SR (31) yang berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan staff inisial KH berdomisili di Poncokusumo Kabupaten Malang itu sudah diamankan.

"Pengungkapan kasus kedua, diamankan pada saat pelaksanaan patroli Operasi Yustisi malam pada Sabtu, 25 September 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Kaliurang dengan menemukan kendaraan pikc up P-8864-KA yang mencurigakan," bebernya.

Kendati demikian, ia menambahkan setelah digeledah ditemukan sebanyak 50 dus miras illegal arak Bali, masing - masing dus berisi 24 botol arak dengan berat 1,5 liter per botolnya dengan jumlah total 1200 botol miras.

Dua orang terdiri dari sopir dan kernet (IS) dan (MS) warga Jember juga turut diamankan. Hal itu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kami tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan, apa lagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda," tegas Buher.

Akibat perbuatanya kedua pelaku tersebut diduga melanggar peredaran miras ilegal tanpa izin jenis arak Bali, dan melanggar Perda Nomor 5 tahun 2006 tentang Miras. Kini telah diamankan polisi.

Penulis: Risma

Editor: Udiens

Publisher: Dafa

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id- Sejarah telah mencatat, agama Kristen berperan besar dalam pembentukan peradaban dunia Barat. Umat Kristen Protestan pun telah...

MEMOonline.co.id, Surabaya- Dalam perkembangan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, otorita telah memberikan ultimatum kepada masyarakat...

MEMOonline.co.id, Kabupaten Bekasi- Rekapitulasi suara di Kabupaten Bekasi telah usai, PDIP dipastikan mengisi 8 kursi DPRD Kabupaten Bekasi setelah...

MEMOonline.co.id, Kabupaten Bekasi- Sebanyak 55 Caleg yang bertarung di Pemilu 2024 lalu potensial mendapatkan kursi DPRD Kabupaten...

Siapakah yang tidak kenal dengan Denny Januar Ali atau lebih populer dengan panggilan Denny JA. Apa yang menjadi menjadi sumber energi batin Denny JA...

Komentar