Foto : Kegiatan Reses Yang Dilakukan DPRD Sumenep Di Kecamatan Ambunten
Foto : Kegiatan Reses Yang Dilakukan DPRD Sumenep Di Kecamatan Ambunten
MEMOonline.co.id, Sumenep - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Ambunten,
Kadus tersebut diduga memanfaatkan kegiatan reses DPRD Kabupaten Sumenep sebagai kampanye salah satu paslon Pilgub Jatim 2018.
Dugaan pelanggaran diketahui setelah salah seorang Kadus memegang stiker Gus Ipul dan Mbak Puti (Gusti) yang merupakan pasangan calon nomor urut 2 pada Pilgub Jatim 2018.
Ketua Panwaslu kecamatan Ambunten, Sukroniyah mengatakan, seharusnya perangkat desa bersikap netral dalam Pilgub 2018, Perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis.
"Perangkat desa yang terlibat dangan kegiatan kampanyr terselubung, merupakan sebuah pelanggaran, dan harus ditindak lanjuti, katanya.
Tentang larangan dan sanksi perangkat desa berpolitik praktis, termasuk Pilgub. Kata Sukroniyah, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon.
“Yang dipermaslahkan Panwaslu bukan kegiatan reses DPRD itu. Tapi, karena selesainya kegiatan reses ada salah satu Kadus memegang Stiker paslon nomor urut 2,” terangnya.
Mantan aktifis PMII tersebut menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap kepala dusun yang bersangkutan.
“kami (Panwaslu) akan segera melakukan pemanggilan untuk memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan. Karena sudah tugas dan kewajiban kami memberikan pemahaman politik yang tepat dan baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Ketika ditanya terkait Panwaslu Ambunten akan melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan yang melaksanakan reses di wilayah itu. Pihaknya menyatakan jika hal tersebut tidak ada hubungannya.
“Pada saat reses itu tidak ada pembagian stiker, cuma pas selesai acara Kadus dimaksud mengambil stiker di mobilnya anggota dewan tersebut. Jadi kita melakukan langkah prefentif agar tidak terjadi pelanggaran, sehingga nanti setelah dilakukan pemanggilan akan diberikan bimbingan dan pemahaman UU bahwa hal tersebut tidak boleh,” pungkasnya.
Sementara Koordinator Reses, Jismanto menyatakam kegiatan Reses hari ini tidak ada sebar-sebar stiker. Terkait foto yang dipegang salah seorang tersebut, pihaknya tidak mau tahu.
“Selama Reses berlangsung tidak ada bagi-bagi stiker. Itu di luar reses. Acara Reses jam 9 selesai jam 10. Setelah itu, saya pulang untuk persiapan di tempat berikutnya,” tutupnya. (Nafi/Diens)