Gambar Ilustrasi UMSK Tahun 2018 Kabupaten Bekasi
Gambar Ilustrasi UMSK Tahun 2018 Kabupaten Bekasi
Memoonline.co.id, Bekasi-Cikarang Pusat - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dinas Tenaga Kerja telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2018 pada Selasa (20/3/2018) kemarin.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, bahwa kenaikan UMSK tahun 2018 disepakati naik 8,71% dari UMSK tahun lalu.
“ Sudah disepakati, naik 8,71%,” ucapnya Rabu (21/3/2018) sore.
Kesepakatan itu, sambung Edi, diperoleh sebagai jalan tengah untuk mengakomodir kepentingan Serikat Pekerja dan Apindo. Pasalnya, SP menginginkan UMSK tahun 2018 sebesar 15% sementara Apindo hanya 5%.
“ Berita acaranya sudah dikirim ke Dewan Pengupahan Provinsi dan infonya sudah diterima,” jelas Edi.
Lebih lanjut Edi mengatakan, selain kenaikan UMSK sebesar 8,71%, kesepakatan itu juga memuat klausul pemberlakuan UMSK tahun 2018 mulai 1 Januari 2018. Kalaupun ada perusahaan yang berbuat nakal dengan melanggar kesepakatan, Pihaknya menyerahkan persoalan itu ke Balai Pengawasan Ketenaga kerjaan Provinsi Jawa Barat.
“ Itu kan ada di pengawasan fungsinya, ada di provinsi. Jadi bukan di kita,” pungkasnya. (Bam/ Diens).