Foto : Proyek fisik penampungan tempat sampah di Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Foto : Proyek fisik penampungan tempat sampah di Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
MEMOonline.co.id, Jember - Proyek fisik penampungan tempat sampah di Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Diduga proyek Siluman, pasalnya Papan nama Proyek tidak di pasang di lapangan.
Sesuai amanah Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan di keluhkan warga. Pasalnya hasil tempat penampungan sampah itu dinilai jelek dan tidak sesuai dengan spek.
"Ya jelek sekali itu. Mungkin tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Tidak memenuhi standard nasional,Seperti plamir, cat tembok, tutup seng sampah dan lainnya,"kata warga setempat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Kata warga, pelaksanaan proyek penampungan sampah itu melanggar aturan dan terkesan tidak transparan. Karena sejumlah proyek yang dilaksanakan tidak dilengkapi oleh papan informasi perihal anggaran dan sumber anggaran proyek tersebut.
"Sebelum dibangun proyek itu, harus dipampang dulu (papan informasi). Selama ini tidak ada papan informasinya. Kita sebagai masyarakat dari mana mau tau, anggarannya berapa, sumber anggarannya dari mana, dan volumenya berapa. Kita itu tidak mau minta. Yang penting transparan," tambahnya.
Bahkan kata dia, selama ini banyak pelaksanaan proyek lain di Desa Gambiran yang tidak dilengkapi papan informasi. Sehingga masyarakat tidak pernah tau anggaran dan volume setiap proyek di Desa Gambiran.
"Tidak ada (papan informasi setiap proyek pembangunan fisik di lokasi didalam Desa dan Pustu itu tidak ketahuan (RAB) dan sumber anggarannya, parahnya lagi itu setahu bukan bata merah yang dipasang, melainkan yang digunakan patokannya PTSL," tukasnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan PJ Desa Gambiran Arif saat di konfirmasi melalui WhatsApp belum dijawab.
Penulis: Zainullah
Editor: Udiens
Publisher: Dafa