Foto : Dua Dari Kanan Pelaku Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
Foto : Dua Dari Kanan Pelaku Tersangka Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep ungkap kasus pencurian tindak pidana pencirian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Polsek Prenduan tanggal 18-02-2018.
Tersangka M Romli (33) alamat Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Tersangka Sahedi (27) Alamat Desa Guluk Guluk, Kecamatan Guluk Guluk.
Waka Polres Sumenep Kompol Sutarno menjelaskan, tersangka ditangkap hari kamis (22/02/2018) sekira pukul 10.00 Wib, motif tersangka Sahedi dibantu oleh Tersangka Romli dalam melakukan tindak pencurian kemudian ke esokan harinya meminta uang tebusan.
"Setelah melakukan pencurian tersangka meminta uang tebusan terhadap korban oleh sebab itu ditangkaplah pelaku pencurian tersebut.
Sutarno menambahkan, saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melawan terhadap petugas, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan, akan tetapi tersangka tetap melawan.
"Akhirnya petugas langsung memberikan tembakan pelumpuhan terhadap tersangka, tuturnya.
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 unit sepeda Motor Jenis Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi M 6232 BA warna merah Tahun 2016. Dan 1 Unit Handpone serta Uang sebesar Rp. 475 ribu.
"Saat ini tersangka di amankan di Mapolres untuk dilakukan Proses lebih lanjut, pungkasnya. (Nafi/Dies).