Cap Jempol Diberikan, Tanah Milik Diaku Orang Lain

Foto : Suasana mediasi yang di gelar di kantor desa sempolan, Jember.
727
ad

MEMOonline.co.id, Jember - Alwati/ Bu' Jum (68), warga Dusun Plalangan, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, terkejut ketika mengetahui tanah sawah miliknya dikabarkan sudah beralih ke pihak lain, padahal dirinya tidak pernah merasa mengalihkan apa lagi menjual.

Mendapat kabar tersebut, Alwati/ Bu' Jum akhirnya menceritakan bahwa pada November 2020, ketika salah satu anaknya, yakni Jumiati, berencana menanami tanah sawah miliknya yang terletak tak jauh dari tempat tinggalnya.

Tanah sawah dengan luas kurang lebih 3.310 meter persegi miliknya, jelas Alwati, memang sejak dulu keluarga Alwati sendiri yang menggarapnya.

Tiba-tiba, lanjut Alwati/ Bu' Jum, Jumiati datang mengabarkan dan mengadu kepada dirinya sebab merasa kaget karena tidak bisa lagi menggarap sawah milik ibunya, karena tiba-tiba ada seseorang bernama Mardi datang dan menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah dibeli orang lain.

Mengetahui kabar itu, Alwati (Ibu Jumiati) menyatakan bahwa selama ini dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut.

Namun Alwati mengakui memang punya hutang sebesar Rp. 10 juta kepada Supyan (orang tua Mardi).

"Tapi itu kan urusan hutang-piutang, bukan jual-beli," ucap tegas Alwati.

"Dulu ketika saya ada di dapur, pernah didatangi oleh Sadiono (Kasun Plalangan) untuk dimintai Cap Jempol. Saya tidak tau keperluanya untuk apa, ya saya Jempol," ungkap Alwati ke awak media, Jum'at (5/2/2021).

Dikesempatan yang sama, Jamilatul Hasanah (adik Jumiati) juga menyampaikan terkait tanah milik ibunya (Alwati) yang diaku milik dan pindah tangan ke orang lain, keluarganya sudah melapor ke pihak desa (kepala desa) dengan harapan ada kejelasan tentang kebenarannya.

"Saya bersama kuasa hukum sudah empat kali mengajukan untuk pertemuan. Tapi tidak pernah ada tanggapan dari pak Kades dengan alasan sakit, sibuk dan bermacam alasan lainnya," tuturnya dengan nada kesal.

"Saya minta akta jual beli itu ditarik atau digagalkan. Karena ibu saya tidak merasa jual. Kalaupun toh ibu saya jempol, Ibu saya dibodohi karena memang tidak punya pengetahuan," tambahnya.

"Coba pikir secara logika. Luas tanah 3.310 meter persegi dengan transaksi jual beli 10 juta. Mana ada tanah dihargai 3.500 rupiah permeter persegi," imbuh Jamilatul.

Dan sebagai kuasa hukum Alwati, Ali Safit Tarmidzi, S.H., M.H., mengatakan munculnya Akta Jual Beli tanah dengan luas 3.310 Meter persegi milik klien kami tidak lepas dari oknum itu sendiri, yang mana prosesnya terlalu dipaksakan sehingga dengan munculnya Akta Jual Beli tersebut ada pihak yang di rugikan dan yang diuntungkan," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Ali, terkait permasalahan yang dialami Bu Alwati, pihaknya terbuka untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Ali meminta untuk semua pihak transparan menyelesaikan permasalahan ini.

"Jika nantinya jalan kekeluargaan mengalami jalan buntu, kemungkinan besar akan kita bawa ke ranah hukum," tegasnya mengakhiri.

Sementara ketika dikonfirmasi, Mardi (30) membenarkan bahwa dirinya telah membeli tanah seluas 3.310 meter persegi kepada Alwati Bu Jum sebesar 18 juta pada tahun 2006.

"Namun baru saya balik nama 2011 melalui pak Kasun dan Desa," ucapnya.

"Kami dipanggil pihak desa terkait permasalahan sawah yang saya beli, mungkin mau meluruskan ," kata Haji Supyan, orang tua Mardi di kantor desa sempolan menambahkan. (Inul/red)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas)...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep mencatat terobosan dalam tata kelola teknologi...

MEMOonline.co.id. Pamekasan- Pintu pagar SMK Kesehatan Nusantara yang berada di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota, Pamekasan,...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menempatkan pendidikan Al-Qur’an sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia dan...

Komentar