Foto: Suasana sidang gugatan kuasa hukum sidik dalil yang di gelar di PN Jember.
Foto: Suasana sidang gugatan kuasa hukum sidik dalil yang di gelar di PN Jember.
MEMOonline.co.id, Jember - Beberapa waktu yang lalu, tepatnya Kamis (28/1/2021) Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jember mengeksekusi sebuah lahan Persil 51 Petok C nomor 471.
Karena merasa lahan yang dieksekusi itu adalah milik orang tuanya (Sidik Dalil -red) dan dianggap keliru objek, sebagai ahli waris, Amina dan Karsia melalui kuasa hukumnya, yakni Pria Alfisol Rahardi, SH., akhirnya melakukan gugatan bantahan.
Dan hari ini, sidang perkara gugatan yang teregister dengan nomor 112/Pdt.Bth/2020/PN.Jmr itu, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021).
Dalam sidang gugatan bantahan sengketa lahan yang sudah tereksekusi berdasar putusan MA di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur itu, pihak Aminah dan Karsia hadir melalui kuasa hukumnya, Pria Alfisol Rahardi SH.
Dalam agenda Duplik pihak terbantah menerima keputusan Replik yang diajukan pihak para pembantah.
"Hari ini kita sidang bantahan terhadap eksekusi tanah di Desa Sukojember, Kecamatan Jelbuk dalam agenda Duplik. Namun pihak terbantah tidak mengajukan duplik," ungkap kuasa hukum Aminah Cs, Pria Alfisol Rahardi SH, di halaman PN Jember.
Pria menyatakan jika tanah yang dieksekusi beberapa waktu yang lalu oleh PN Jember tersebut diduga salah obyek.
"Tanah yang tereksekusi kemarin tidak sesuai dengan letak obyeknya sebagaimana data buku letter C dan kerawangan," terangnya.
"Namun kami tetap menghormati persidangan untuk menunjukkan kebenaran agar tidak terjadi salah obyek. Kasihan klien kami yang sudah lama menguasai lahan tersebut," pungkasnya.
Sementara, Anwar Sukardi Kurniawan SH, kuasa hukum Didik dkk mengaku merasa cukup dengan replik pihak para pembantah.
"Jadi replik yang diajukan pembantah tidak beda jauh dengan replik yang diajukan digugatan, kami hanya ingin mengefisiensi waktu saja," ucapnya.
"Setelah acara ini adalah pembuktian. Kami berharap apa yang kami perjuangkan sesuai fakta hukum, sehingga hak klien kami tidak menjadi putusan hukum yang berubah," pungkasnya saat di lobi kantor PN Jember.
Berdasar data terhimpun, pihak pembantah mengklaim jika tanah yang sudah tereksekusi oleh PN Jember adalah obyek dengan letter C bernomor 471.
Sementara dalam surat keputusan MA, obyek yang harus dieksekusi adalah letter C bernomor 470. (Inul/red)