Bupati Bekasi Akan Segera Isi Kekosongan Jabatan Kepala Bappeda

Gambar Prosesi Saat Pelantikan Pejabat Eselon IV, III Dan II Beberapa Waktu Yang Lalu.
1236
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi-Cikarang Pusat - Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan Jabatan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang masih kosong akan segera di lelang ulang (Open Bidding) lagi setelah Badan Pendidikan Pelatihan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Kabupaten Bekasi beraudiensi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kepala Bidang Kepegawaian, Badan Pendidikan Pelatihan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Kabupaten Bekasi, Iis Wahyudianto mengungkapkan bahwa soal jabatan kosong di Bappeda sudah di konsultasikan ke KASN.

Tetapi kebijakan ini, lanjut Iis, tergantung kebijakan Bupati Bekasi terhadap posisi kosong Kepala Bappeda, apakah akan di lelang atau di rolling ke eselon II yang sudah ada.

"Yang jelas menunggu kebijakan Bupati Bekasi soal jabatan Kepala Bappeda, apakah melalui open bidding atau rotasi pejabat yang sudah ada, " ujarnya di wawancarai, Senin (5/03/2018).

Ini menerangkan, apabila dalam kebijakan Bupati untuk mengisi kursi kosong Kepala Bappeda harus di open bidding lagi, maka eselon III a yang kemarin gagal bisa ikut serta lagi. Atau terkecuali Bupati mengambil kebijakannya meroling eselon II yang sudah ada, maka Open Bidding tidak di perlukan lagi.

Sebab, beber Iis, sepanjang persyaratan yang di keluarkan di penuhi oleh para peserta maka tidak ada alasan untuk dilarang mengikuti proses lelang secara terbuka.

Hasil rekomendasi dari KASN sudah di sampaikan ke Bupati Bekasi, tinggal kebijakannya yang seperti apa di terapkan dalam pengisian kursi kosong Kepala Bappeda.

"Open bidding terbuka, aksesnya pun juga tidak ada yang di tutupi. Tinggal bagaimana peserta yang melamar jabatan sebagai Kepala Bappeda memenuhi persyaratan seperti yang sudah ditentukan oleh KASN,"bebernya

Lebih detail, Iis menambahkan, bahwa jabatan Kepala Bappeda yang kosong bagi pihak KASN, untuk mengisinya, bisa dari hasil Open Bidding atau rotasi, tetap di perbolehkan sebagaimana hasil rekomendasi.

“ Tetapi yang jelas,tinggal menunggu sajalah maunya seperti apa hasil kebijakan yang di keluarkan pimpinan untuk pengisian jabatan tersebut,” pungkasnya. (Bam/ Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar