Foto: Tersangka saat tiba di Kejaksaan Negeri Jember
Foto: Tersangka saat tiba di Kejaksaan Negeri Jember
MEMOonline.co.id, Jember - Polres Jember sudah menyerahkan tersangka pelaku politik uang berinisial AZ (40), warga Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa timur, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.Jumat (4/12/2020).
Namun belum bisa dipastikan apakah dengan diserahkannya tersangka money politics (politik uang) tersebut ke Kejari ini berkas perkaranya sudah P21.
Sebab, sampai berita ini ditulis, baik Kejaksaan, Polres maupun Bawaslu (Gakkumdu) belum bisa dikonfirmasi karena masih melakukan pertemuan tertutup.
Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, aksi AZ saat membagikan uang kepada warga di Dusun Gumukbago, Bangsalsari, Jember, terekam video dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, AZ terlihat membagikan stiker paslon nomor urut 2, yakni pasangan H. Hendy Siswanto-Gus Firjaun disertai dengan pemberian uang kepada warga.
Sayangnya, kasus yang menyeret AZ, yang juga pengusaha di desanya menjadi tersangka tersebut sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak Paslon Hendy-Gus Firjaun. Saat memoonline.co.id mencoba konfirmasi, pesan Whatsapp yang dikirim hanya dibaca tanpa dibalas.
Dikesempatan yang sama, Dwi Endah Prasetyowati, Divisi Penindakan Pelanggaran (PP) Bawaslu Jember menerangkan bahwa sampai saat ini, kasus dugaan money politics dalam kontestasi Pilkada di Jember ada 3 kasus yang masuk ke Gakkumdu. Yakni kasus Pak RT di Tanggul, kasus di Bangsalsasi, dan kasus broadcast paslon.
"Dari ketiga kasus, hanya yang di Bangsalsari memenuhi unsur dan menetapkan tersangka. Sedangkan dua kasus lainnya tidak memenuhi unsur," ungkap Dwi Endah Prasetyowati, divisi penindakan pelanggaran (PP) Bawaslu Jember. (Inul/red)