Foto: Ketua Askab Banyuwangi Usai Menjalani pemeriksaan
Foto: Ketua Askab Banyuwangi Usai Menjalani pemeriksaan
MEMOonline.co.id, Banyuwangi – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, Kepala Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, yakni Agus Tarmidi (58), akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolres Banyuwangi, Minggu (25/2/2018) pukul 01.00 Wib.
Pria yang juga menyandang predikat Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) ini, resmi ditetapkan tersangka dan langsung mengenakan baju warna orange bernomor dada 5 di sebelah kiri, yang merupakan pakaian khas tahanan.
Selanjutnya tersangka Agus digiring masuk Rutan Polres Banyuwangi oleh Kanit Tipikor Ipda IGP Wiranata tepat jam 01.00 WIB (dini hari).
Selain dikawal Kanit Tipikor Polres Banyuwangi Ipda IGP Wiranata dan anggotanya, Agus juga didampingi penasehat hukum (PH)nya, yakni Eko Sutrisno.
Tak sepatah katapun terucap dari bibir tersangka, yang merupakan pimpinan kepala desa se Kabupaten Banyuwangi ini.
Sementara dalam penangkapan tersangka Agus, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua gepok uang kertas pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan senilai Rp10 juta, serta satu unit handphone yang digunakan untuk menghubungi korban Achmad Turmudi selaku Kades Tegalarum, Kecamatan Sempu.
Selaku kuasa hukum tersangka Agus Tarmidi, Eko Sutrisno, mengatakan bahwa kliennya saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan disertai penggelapan.
" Pasala yang disangkakan pada klien kami adalah pasal penggelapan dan penipuan serta pemerasan. Padahal uang yang diterima klien kami itu merupakan uang pengembalian hutang dari korban,” ucapnya kepada puluhan awak media.
Diberitakan sebelumnya, Agus Tarmidi (Kades Wonosobo) yang juga ketua Askab Banyuwangi ditangkap Tim Saber Pungli di Cafe Java River, masuk wilayah Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu (24/2/2018) sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 10 juta beserta sebuah handphone.
Sedangkan yang jadi korban adalah Achmad Turmudi yang tak lain adalah Kades Tegalarum, Kecamatan Sempu.
Dan kasus ini sendiri berkaitan dengan perkara yang pernah menimpa Kades Tegalarum, Kecamatan Sempu pada 27 Februari 2017 lalu.
Saat itu, Kades Tegalarum terkena OTT oleh Satgas Uber Pungli Kabupaten Banyuwangi dengan dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dua hari pasca kejadian OTT, Kades Tegalarum Achmad Turmudi mengaku didatangi Agus Tarmidi bersama seorang anggota LSM asal Muncar bernama Ipong Poniyahadi.
Saat itu, Kades Tegalarum mengaku dimintai uang sebesar Rp 40 juta untuk menutup kasusnya di Polres Banyuwangi.
Kemudian kisaran kurang lebih seminggu lalu kades Achmad Turmudi mengaku dirinya ditelepon lagi oleh Agus Tarmidi.
Saat itu Agus Tarmidi mengatakan Kepadanya, bahwa perkara yang dihadapinya di Polres terkait PTSL sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, dengan dalih untuk menutup kasus di kejaksaan itulah Kades Tegalarum Achmad Turmudi dimintai uang sebesar Rp 50 juta.
“Katanya untuk menutup kasus di Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, kita siapkan dulu yang Rp 10 juta, karena menurut Pak Agus dia sudah menalangi (membayar lebih dahulu) sebagai DP kepada pihak Kejari Banyuwangi,” kata Turmudi, yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari PKNU ini. (Anis/diens)