Foto : Hotib Marzuki, Wakil Ketua DPRD Bangkalan.
Foto : Hotib Marzuki, Wakil Ketua DPRD Bangkalan.
MEMOonline.co.id, Bangkalan - Adanya perpanjangan status darurat bencana non alam Covid-19 sejak 11 agustus kemarin dinilai membingungkan masyarakat. Hal ini menuai respon dari wakil ketua DPRD Bangkalan Hotib Marzuki yang menyarankan agar bupati mencabut perpanjangan tersebut.
Hotib menilai, perpanjangan ini dinilai mandul. Pasalnya, kenyataan di lapangan kegiatan tetap berlangsung di berbagai tempat. Meski begitu, beberapa lokasi dibubarkan oleh pihak keamanan.
Tak hanya itu, peraturan tersebut juga dinilai tidak sinkron dengan penyampaian bupati pada masyarakat sebelumnya, yang mengatakan sejak 11 agustus kegiatan keramaian bisa di laksanakan dengan menggunakan protokol kesehatan.
"Sejak bupati menyampaikan bahwa mulai 11 agustus diperbolehkan, masyarakat sudah senang dan menyiapkan berbagai kegiatan tentu dengan menerapkan protokol kesehatan juga. Namun, tepat di tanggal tersebut, ada perpanjangan status darurat, ini kan membuat bingung," tegasnya, Rabu (12/8/20202).
Ia juga menyayangkan sikap bupati yang dinilai tak mengkaji secara matang perpanjangan tersebut. Sehingga ia menyarankan untuk mencabut surat edaran perpanjangan itu dan mengkaji ulang jika akan menetapkan perpanjangan status darurat.
"Cabut saja, kaji ulang sampai matang baru disampaikan ke masyarakat. Kalau seperti ini, kasihan masyarakat yang sudah menyiapkan berbagai macam dan akhirnya harus batal,"lanjutnya.
Sementara itu, Humas Gugas Penanganan Covid-19 Bangkalan sekaligus kepala dinas Kominfo, Agus Zein mengatakan ada 5 kecamatan yang boleh melakukan kegiatan yakni Tragah, Konang, Tanjung Bumi,Kokop,Galis.
"Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan dan kuota harus separuh dari kapasitas ruang," ucapnya.
Sebelumnya, bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menerima audiensi Persatuan Seniman dan Pelaku Seni (Persaba) Bangkalan, yang meminta untuk kegiatan keramaian dibolehkan. Dalam audiensi tersebut, bupati meminta Persaba menunggu hingga masa status tanggap darurat pada 11 Agustus berakhir.
"Kami persilahkan untuk melakukan kegiatan mulai 11 Agustus. Kami tidak mengatakan boleh atau tidak, namun hanya mempersilahkan asal dengan syarat mematuhi prokes dan kuota harus separuh kapasitas. Kalau melanggar, petugas akan membubarkan," pungkasnya. (Yis)