Gegara Mobil Wuling,  Kades Nyeloh Sampang Ditangkap Polisi 

Foto : Mobil Milik Samhaji merk Wuling diamankan di Polres Sampang
2846
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Gara -gara mobil merk Wuling, Kepala Desa (Kades) Nyeloh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berurusan dengan polisi. 

Samhaji, Kades nyeloh ditangkap polisi lantaran mobil wuling miliknya terlibat dalam kasus pencurian aki alat berat, di Desa Buker Kecamatan Jrengik. 

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang membenarkan kalau Samhaji,  berurusan dengan polisi. 

"Samhuji ditangkap, lantaran mobil pribadinya ber nopol M 1709 ND, dipergunakan untuk mencuri," katanya (18/6/2020).

Menurut AKP Riki, dari hasil keterangan tersangka Mustar bahwa,  Samhaji meminjamkan mobilnya untuk melakukan aksi pencurian.

"Samhaji ini meminjamkan mobilnya untuk mencuri kepada salah satu komplotan pencuri aki itu," ungkapnya. 

Saat dilakukan penangkapan pada Jumat (12/6/2020) malam, sekitar pukul 19.00 wib, di wilayah kota Sampang, Samhaji kaget dan tidak percaya apa yang terjadi pada dirinya. 

"Sekarang sudah kami amankan di Mapolres Sampang," terangnya. 

Kasat Reskrim menuturkan, penangkapan Samhaji berdasarkan pengembangan tersangka Mustar bin Martuham yang telah diamankan polisi pada Kamis (11/6) kemarin.

“Hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka Mustar itu mengarah pada keterlibatan oknum Kades Nyeloh,” jelas Riki.

Pria berusia 27 tahun asal Dusun Taroman, Desa Nyeloh, itu melakukan aksinya bersama empat temannya. Yakni SB, MN, BH, dan IH. 

Saat ini, semuanya masih dilakukan pengejaran.

Keterangan itu juga dibenarkan oleh tersangka Mastur,  saat ditanya polisi dalam konferensi pers di Mapolres Sampang beberapa waktu lalu.

“Mobilnya pinjam sama pak Klebun, dibolehkan kalau mau dibuat nyuri, saya hanya sebagai sopir, yang pinjam langsung itu tersangka SB,” tutur Mustar.

Mustar kini dijerat pasal pemberatan 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Sedangkan oknum Kades ini dijerat kurungan penjara 1/3 dari tersangka Mustar," tandasnya. (Fathur)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Kasus dugaan keliru penggolongan risiko pada CV Surya Agro Mandiri bukan sekadar persoalan satu...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Polres Lumajang berhasil mengungkap sekaligus meringkus komplotan pencurian berkedok investasi fiktif yang merugikan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Klasifikasi yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Lumajang terhadap CV Surya Agro Mandiri semakin memicu kecurigaan...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas akses pelayanan publik hingga ke wilayah pinggiran. Salah satunya...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Dalam rangka memperkuat koordinasi dan keterpaduan jajaran penegak hukum yang tergabung dalam Sistem Peradilan Pidana,...

Komentar