Foto: 'SY' tersangka
Foto: 'SY' tersangka
MEMOonline.co.id, Lumajang - Terjadi penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggalnya seseorang, di Dusun Kebonan Desa Condro Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Sabtu (13/6/2020).
Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Bhaskara, mengutarakan jika peristiwa berdarah saat itu diduga dipicu oleh rasa dendam dan sakit hati.
Pelaku menganggap, korban merusak keutuhan keluarganya, dengan menjalin asmara dengan istri pelaku.
"Jadi hasil interogasi petugas pada pelaku, dia mengakui akan perbuatannya. Dan pemicunya sakit hati karena korban merusak keluarganya dengan menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku," kata Ipda Catur.
Pelaku inisial 'SY' (38) warga Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh diamankan di rutan Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku tertangkap tak lama pasca kejadian dan kini ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijarat dengan pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia," imbuh Catur.
Selain mengamankan pelaku dan menetapkan sebagai tersangka, Ipda Catur mengutarakan jika pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, sepeda motor milik pelaku, handphone milik pelaku dan sebilah celurit yang digunakan pelaku dalam melakukan perbuatannya.
Ditanya bagaimana kronologis kejadian yang dihimpun pihaknya, Catur menjawab jika pagi itu sekira jam 10:00 waktu setempat, korban inisial 'AD' (42) yang juga tinggal sedesa dengan pelaku, ditemukan sudah tergeletak bersimbah darah, pertama kali ditemukan saksi saat hendak membuka warung, lalu dilaporkan.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna memastikan adanya kemungkinan adanya dugaan - dugaan lain dibalik peristiwa ini," pungkas Catur.(Hermanto)