Sejumlah Komponen Masyarakat Jember Gelar Aksi Tolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila

Foto: Forum Komponen Masyarakat Jember Deklarasi Tolak RUU HIP
964
ad

MEMOonline.co.id. Jember - Bertempat halaman di Pondok Pesantren Madinatul Ulum, Jln KH Achmad Sa’id Cangkring Jenggawah Jember, ribuan massa yang tergabung dalam Forum Komponen Masyarakat Jember mendeklarasikan untuk menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Jum’at Malam (12/6).

KH. Lutfi Akhmad pimpinan Pondok Pesantren Madinatul Ulum bersama para alim ulama, para tokoh agama, ahli hukum Subhan, SH,MH, sejumlah Ormas Islam, GP Anshor, Banser, FPI, Pemuda Pancasila dan Rumah Aspirasi Jember dengan tegas menolak RUU HIP menjadi Undang Undang.

Penolakan tersebut berdasarkan alasan-alasan; pertama, berpotensi menjadi gejolak sosial dan disintegrasi bangsa. Kedua, berpotensi timbulnya dualisme sumber hukum yang ada di Republik Indonesia. Ketiga, berpotensi tumbuh-kembangnya paham Marxisme, Leninisme, komunisme sebagai paham yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Keempat, adanya pengalihan terhadap makna Pancasila secara murni.

Pada kesempatan itu juga mereka meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia. Terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada tahun 1948 dan tahun 1965 khususnya. Banyak korban para pahlawan bangsa termasuk para ulama dan kyai atas keganasan dan kebiadaban PKI. Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya dimasa lalu dengan memutarbalikkan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.

Para Ulama dan tokoh agama korban keganasan dan kebiadaban PKI
Majelis Ulama Indonesia (MUI)  yang juga menolak mentah-mentah RUU HIP karena berbau PKI dan mendistorsi makna Pancasila. Kecurigaan itu terlihat ketika di dalam RUU tersebut tidak memasukkan Tap MPRS 25 tahun 1966. Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga Wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun.

Menurut MUI, diabaikannya Tap MPRS ini adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut. (Inul)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar