Foto: pengidar pil koplo
Foto: pengidar pil koplo
MEMOonline.co.id, Banyuwangi - Slamet Hariyadi (26) pelajar asal Krajan, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur diamankan Kepolisian Sektor Kali Baru, Rabu, 14 Februari 2018.
Pelajar yang sekaligus menjadi kuli bangunan itu diamankan karena diketahui membawa pil koplo jenis Trihexipenidyl (trex). Dia diamankan saat berada di Dusun Krajan Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, sekitar pukul 17.00 Wib.
Anggota Polsek Kalibaru, Banyuwangi, Brigadir Yoki Saputro mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah petugas mengetahui taman Slamet Hariyadi, yakni Rama dan Dani sering mengkosumsi pil koplo.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata yang memiliki pil tersebut merupakan Slamet Hariyadi. "Makanya kami amankan," katanya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 pil koplo yang dimasukan kedalam plastik klip kecil. Selain itu, polisi juga mengamankan satu HP merk Samsung V plus. "Pil itu ditaruk disela-sela kursi yang ada di ruang tamu rumah Slamet," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Slamet mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Barang tersebut rencananya akan dijual kepada Rama dan Dani. Setiap butir dijual Rp10 ribu.
Saat ini Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena perbuatannya dinilai melanggar Pasal 196 subs pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Tersangkan kami tahan di Mapolsek Kalibaru," tegasnya. (Anis/Jun)