Foto: KI Sumenep gelar HAKIN 2026
Foto: KI Sumenep gelar HAKIN 2026
MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik.
Sejak berdiri pada 2013, lembaga ini konsisten menangani dan menyelesaikan sengketa informasi sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Ketua KI Sumenep, Moh. Rifa’i, mengungkapkan bahwa setiap tahun pihaknya rata-rata mampu menyelesaikan sekitar 180 perkara sengketa informasi.
Angka tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengakses informasi, sekaligus menegaskan pentingnya peran KI sebagai mediator antara publik dan badan publik.
“Ini bagian dari upaya kami memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terjamin. Kedaulatan informasi menjadi fondasi penting dalam demokrasi,” ujar Rifa’i.
Ia menegaskan, KI tidak hanya berfungsi sebagai penyelesai sengketa, tetapi juga sebagai pengawal keterbukaan informasi agar berjalan sesuai amanat undang-undang.
Dalam praktiknya, KI terus mendorong badan publik agar lebih transparan dan responsif terhadap permohonan informasi masyarakat.
Momentum Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2026 menjadi refleksi bagi KI Sumenep untuk memperkuat komitmen dalam pelayanan publik.
Menurut Rifa’i, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan partisipatif.
“Melalui HAKIN ini, kami menegaskan bahwa akses informasi adalah hak dasar warga negara yang wajib dilindungi,” tegasnya.
Ke depan, KI Sumenep berkomitmen meningkatkan kualitas penyelesaian sengketa informasi serta memperluas edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi dalam kehidupan demokrasi.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak