Peta Besar 1893 Bicara, Tapi Warga Tulungrejo Tak Bisa Garap Tanah Sendiri

Foto: Ahli Waris Almarhum Hasan Nadir usai teken kuasa kepada Muslim & Partner
25
ad

MEMOonline.co.id. Blitar- Pada Selasa, 28 April 2026 pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor Sekretariat Yayasan Binawarga Kertanegara Cabang Malang, telah disepakati dan disetujui bersama perubahan susunan pengurus Pokmas Joyo Makmur Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

Perubahan tersebut meliputi posisi ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas.

Dalam kesempatan yang sama, Pokmas Joyo Makmur resmi memberikan kuasa hukum kepada Muslim & Partner untuk mendampingi proses kepengurusan lahan seluas 894 hektar, yang berlokasi di Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar.

Diharapkan proses ini berjalan tanpa kendala dan berhasil sesuai harapan masyarakat Desa Tulungrejo.

*Riwayat Kepemilikan Lahan Menurut Ahli Waris* Ahli waris almarhum Hasan Nadir, yang juga menjadi pembina Pokmas Joyo Makmur, menjelaskan kronologi kepemilikan lahan tersebut.

Almarhum kakek Hasan Nadir merupakan perintis lahan ini sejak tahun 1874. Pada tahun yang sama, diterbitkan surat izin oleh pemerintah kolonial Belanda.

Kemudian pada 1893, terbit peta besar yang menegaskan status warga Tulungrejo atas lahan tersebut.

Kepemilikan berlanjut hingga tahun 1935 dengan terbitnya Petok D yang hingga kini masih berada di tangan ahli waris.

Meski memiliki dasar hukum yang kuat, ahli waris bersama warga lain hingga hari ini belum dapat mengelola tanah tersebut secara penuh. Karena itu, mereka memohon kepada Bapak Muslimin untuk memperjuangkan hak atas lahan warisan ini.

*Harapan Warga Desa Tulungrejo* Warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar telah menyaksikan lahan seluas 894 hektar tersebut terbengkalai, dan tidak terawat selama puluhan tahun.

Berangkat dari keprihatinan itu, warga membentuk Pokmas Joyo Makmur dengan tujuan memperjuangkan agar lahan kosong tersebut dapat kembali dikelola oleh warga sebagaimana mestinya.

Sejak 2024 hingga hari ini upaya tersebut belum terealisasi. Oleh karena itu, Pokmas Joyo Makmur Desa Tulungrejo memberikan kuasa kepada Bapak Muslimin sebagai kuasa hukum di bidang pertanahan.

Warga memohon pendampingan hukum secara tuntas hingga lahan tersebut dapat kembali dan dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Tulungrejo.

Penulis     :    Risma

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pasca penangkapan oleh Satreskoba Polres Lumajang pada beberapa orang di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, kini...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Penangkapan sejumlah orang di aula Dindik (Dinas Pendidikan) Lumajang oleh Satreskoba Polres Lumajang, Senin (27/4/2026)...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep terus memperkuat proses legislasi daerah melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep kembali menggelar rapat paripurna pada Rabu (15/04/2026) dengan agenda penyampaian pandangan umum...

MEMOonline.co.id. Sumenep- DPRD Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap tiga Rancangan...

Komentar