Tak Tahan Ditinggal Isterinya Merantau, Seorang Ayah di Sumenep Tega Gagahi Darah Dagingnya Sendiri

Foto: Ilustrasi
1188
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Sungguh keterlaluan perbuatan seorang ayah di Sumenep, Madura. Jawa Timur, yang tega meniduri darah dagingnya sendiri selama 10 kali.  

Kejadian menjijikkan ini terjadi di Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kini pelaku ditahan di Mapolres Sumenep.

Pelaku adalah HS (44), ulah bejatnya baru diketahui setelah isteri HS setelah pupang dari tempat dia berkerja di negeri jiran. 

Isteri HS melihat pada 6 Februari 2018 lalu, bukan nama sebenarnya Bunga (15) dicabuli oleh SP (17) temannya Bunga. Akibat perbuatan SP itu, HS melaporkan kepada Pihak Kepolisian setempat.

"Korban dipeluk oleh SP, sehingga menimbulkan bekas merah di bagian leher bekas ciuman oleh Sp, sehingga HS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangayan," kata Waka Polres Sumenep Kompol Sutarno, Selasa, 13 Februari 2018.

Kumudian kata Sutarno, perkara itu dikembangkan hingga pemanggilan ayanya sendiri sebagai saksi. Namun, dalam kesaksiannya HS mengakui jika telah menggagahi anaknya sekitar 10 kali.

"Berdasarkan hasil Visum dokter Puskesmas Kangayan, didapatkan fakta bahwa benar terdapat luka lecet di bagian kemaluan korban, dan saat dilakukan pendalaman bahwa luka di bagian kemaluan korban tersebut disebabkan oleh perbuatan bapak kandungnya sendiri. HS sudah melakukannya secara berulang-ulang," jelasnya. 

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksan HS merenggut keperawanan anaknya sendiri karena merasa sayang yang berlebihan terhadap korban, karena sejak kecil hidup bersama neneknya. 

Kedua tersangka itu diamankan didua lokasi dan wakti yang berbeda. SP diamankan pada Minggu 11 Februari 2018 di rumahnya, sementara HS diamankan di Mapolsek Kangayan usai dimintai keterangan sebagai saksi atas kasua pencabulan anaknya oleh SP. 

Sementara barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, Pakaian SP dan HS, foto bekas kecupan memerah di leher korban, Sarung warna Biru
Sprei warna abu abu. "Karena SP masih dibawah umur maka dikbalikan ke orang tuanya, sambil menunggu petugas BAPAS Pamekasan," jelasnya. 

Sementara HS saat ini ditahan di Mapolres Sumenep. Dia dijerar dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 35 Tahun 2014 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Informasi lain mengatakan, bungan merupakan anak HS dengan isteri kedua. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Gelaran Pekan Olahraga Pelajar Kabupaten (POPKAB) Lumajang yang berlangsung pada 22–23 Juni 2026 di bawah naungan...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Ketika dunia seringkali terasa dingin, ada sinar kebaikan yang tetap bersinar. Demikian yang terjadi di rumah duka Agus...

MEMOonline.co.id. Sampang- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen tata kelola keuangan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus perampokan yang...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Sebuah pengumuman beredar di kalangan pelaku usaha tambang di wilayah Gladak Perak, pasca meninggalnya seorang pekerja...

Komentar