Foto: para pekerja pabrik beras oplosan sedang beraktifitas dan disaksikan langsung polisi
Foto: para pekerja pabrik beras oplosan sedang beraktifitas dan disaksikan langsung polisi
MEMOonline.co.id, Sumenep - Hingga saat ini, kasus operasi tangkap tangan (OTT) penyelundupan 10 ton beras oplosan yang dilakukan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur beberapa hari lalu, belum ada pekembangan yang signifikan.
Sebab, meski Polres Sumenep sudah melakukan penggerebegan ke pabrik pengoplos beras premium palsu dengan lebel/merk 'Ikan Lele Super' dan mengamankan sejumlah saksi, namun Polisi belum berani menetapkan tersangkanya.
Padahal, penggerebegan tersebut dipimpin Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, dan Polisi sudah mengamankan tiga orang pekerja, yang sedang mengoplos beras kualitas super.
Padahal beras super tersebut hasil oplosan beras Bulog dan beras biasa, yang diberi cairan cairan berwarna hijau pandan untuk menambah aroma pada beras tersebut.
"Beras oplosan tersebut diproduksi oleh pabrik/gudang Yudatama ART yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kec. Kota Sumenep," kata Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi, Selasa (3/3/2020) lalu.
Menurut Deddy, dalam kasus beras opkosan tersebut pemilik gudang Yudatama ART menyuruh pegawainya untuk mengoplos/mencampur beras merek Bulog dan beras tanpa merek atau beras dari petani.
Kemudian, pekerja gudang memberikan cairan berwarna hijau pandan pada dua jenis beras berbeda yang sudah dicampur, untuk menambah aroma pandan pada beras tersebut.
"Kedua beras tersebut dituangkan di atas ubin untuk dicampur, lalu diberi cairan warna hijau pandan. Selang beras kering beberapa menit kemudian, beras hasil oplosan tersebut dikemas dengan menggunakan kemasan karung 5 Kg bermerek Ikan Lele Super. Kemudian siap diedarkan atau diperjualbelikan," papar Deddy.
Dan dari penggerebekan tersebur polisi tidak hanya mengamankan tiga pekerja, melainkan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti : 1 unit truk bernopol M 8267 UV berisi muatan 10 ton beras kemasan merek Ikan Lele Super kemasan 5 kilogram sebanyak 2.000 karung, kemasan beras merek Bulog 50 Kg sebanyak 105 karung, Kemasan 50 kilogram Beras tanpa merek sebanyak 22 karung, kemasan beras kosong (bekas) merek bulog sebanyak 73 karung hingga kemasan beras kosong tanpa merk sebanyak 63 karung.
Tak hanya itu, dalam penggerebegan tersebut polisi juga mengamankan timbangan duduk digital, mesin penjahit karung, alat sekop, alat semprotan manual, cairan air warna hijau (pandan) hingga rekaman video proses pengoplosan hingga menjadi beras kemasan 5 Kg bermerek Ikan Lele Super.
Sayangnya, dari sejumlah barang bukti dan sejumlah saksi yang diamankan, tidak menguatkan polisi untuk menetapkan apalagi menjebloskan tersangkanya ke sel tahanan.
Padahal, usai penggerebegan pabrik beras oplosan tersebur, Pokisi sudah menyiapkan pasal, yang akan disangkakan pada pelaku.
Yakni Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen, Pasal 135, Pasal 139 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan hingga Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 Tentang perdagangan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
Lalu.... penetapan tersangkanya kapan ndan ??? (Udiens)