Tak Kantongi Ijin, Aksi Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Kota Sumenep Ditutup

Foto: Lokasi penambangan ilegal di sumenep
1232
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kabupaten Sumenep, Madura, bersama Satpol-PP Provinsi Jawa Timur, melakukan penutupan tambang galian C yang beroperasi di kawasan Hutan Kota atau sebelah selatan wisata religi Asta Tinggi, Selasa (30/1/2018).

Hal itu dilakukan, karena aksi penambangan tersebut belum mengantongi ijin dari pemerintah. 

Sehingga operasi penambangan galian C ilegal tersebut perlu ditutup, hingga surat ijinnya keluar.

Apalagi pihak penambang terkesan mengabaikan peringatan pemerintah, yang meminta pihak penambang melengkapi perijinannya.

Sehingga Pihak Satpol-PP pun merasa geram dengan perlakuan si penambang, yang terkesan abai peringatan pemerintah.

Alhasil, Satpol-PP Sumenep bekerja sama dengan Satpol-PP Provinsi Jawa Timur itu mendatangi tempat penambang ilegal tersebut.

"Untuk melakukan penutupan langsung kami belum ada aturan, makanya kami fasilitasi dari Satpol-PP Provinsi Jawa Timur dengan penambang ini bagaimana ke depannya," kata Kepala Satpol-PP Sumenep, Fajar Rahman.

Sementara Pihak penambang, H. Ruslan, mengaku sudah 3 bulanan melakukan penambangan. Padahal, dari keterangan Kasatpol-PP Sumenep, itu sudah beroperasi lebih dari tiga bulan. Namun sempat dihentikan lantaran ada konflik hingga terjadinya pembakaran salah satu alat pengangkut berat milik penambang.

Selain itu, tempat penambangan tersebut katanya akan dijadikan lahan parkir. Sebab setiap hari libur, pengunjung Asta Tinggi membludak dan minim tempat parkir.

"Baru tiga bulanan, sebelumnya memiliki ijin dari pemerintah daerah, rencananya mau dibuat tempat parkir," kata Ruslan.

Kepala Satpol-PP Jawa Timur, Budi Santosa yang ikut ke lokasi galian mengatakan, hal itu menyalahi aturan. Apalagi penggalian tersebut dilakukan secara ilegal.

Berdasarkan hasil evaluasi dilapangan, ternyata kegiatan penambangan tersebut tidak memenuhi syarat Amdal. Akibatnya, dari sisi analisis dampak lingkungan merugikan masyarakat sekitar. 

Selain itu, penambangan ilegal tersebut juga melanggar perda nomer 3 tahun 2002. 

Sehingga mau tidak mau harus dilakukan penutupan.

"Sementara akan kami tutup sampai memiliki ijin melakukan penambangan," katanya.

Menurutnya, seharusnya diwilayah perkotaan itu tidak ada yang namanya penambangan. Apalagi, tempat penambangan tersebut dekat dengan lalu lintas angkutan.

"Ijin itu sudah pasti tidak akan keluar kalau sudah seperti ini, karena dari segi persyaratannya kurang memenuhi," tukasnya.

Selain ke tempat penambangan ilegal di areal Hutan Kota, gabungan Satpol-PP juga ke dua titik penambangan ilegal lainnya.

Yakni di Desa Kasengan, Kecamatan Manding dan ke penambangan di Kecamatan Batuan yang juga masih milik H. Ruslan. (Satrio/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Polres Lumajang berhasil mengungkap sekaligus meringkus komplotan pencurian berkedok investasi fiktif yang merugikan...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Klasifikasi yang diberikan DPMPTSP Kabupaten Lumajang terhadap CV Surya Agro Mandiri semakin memicu kecurigaan...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas akses pelayanan publik hingga ke wilayah pinggiran. Salah satunya...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Dalam rangka memperkuat koordinasi dan keterpaduan jajaran penegak hukum yang tergabung dalam Sistem Peradilan Pidana,...

MEMOonline.co.id. Lumajang-‎ Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen pemberian remisi bagi warga binaan Lapas Kelas II B...

Komentar