Foto: Lahan yang menjadi persoalan - Ludiantoko (tokoh warga)
Foto: Lahan yang menjadi persoalan - Ludiantoko (tokoh warga)
MEMOonline.co.id, Malang - Sejumlah warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Malang, melaporkan pihak PTPN XII Malang, pada sejumlah pihak, sepeeti ke instansi hukum dan pemerintah daerah, provinsi hingga pusat bahkan pada presiden.
Laporan tersebut dilakukan, lantaran pihak PTPN XII dianggap menyalahi kesepakatan yang dibuat bersama warga, terkait lahan yang dikelola PTPN serta yang dikelola warga setempat.
Ludiantoko (37), tokoh warga setempat berkata, hasil mediasi dan kesepakatan kedua belah pihak diwaktu sebelumnya, tidak akan terjadi gesekan dengan saling menghormati satu sama lain.
Imbuh Ludiantoko, mediasi saat itu difasilitasi oleh Polres Kepanjen dipimpin Kabag Ops. Akan tetapi, dirasa oleh warga, pihak PTPN XII berkhianat. Sekira 40 Ha lahan tebu milik warga dirusak dengan cara disemprot.
"Bukti video, foto pengrusakan dengan cara diemprot kami ada. Sempat kami tegur, tapi tetap saja mereka meneruskan apa yang dilakukannya," terang Ludiantoko, Minggu (29/9/2019).
Warga yang geram, saat itu pula membalas dengan menyemprot tanaman milik PTPN XII seluas 1 Ha. Akibat kejadian itu, warga mengaku alami kerugian mencapai 1 milyar.
Hingga bersurat pada presiden, terang Ludiantoko ia lakukan mewakili warga yang lain. Menyikapi kerugian yang dialaminya.
"Kami meminta agar konflik ini sedianya segera diselesaikan sehingga tak berkepanjangan," papar Ludiantoko.
Terpisah, Manager PTPN XII Hendro Prasetyo menjelaskan, jika hasil mediasi menyebutkan kalau HGU PTPN XII masih berada pada pihaknya (PTPN XII Kebun Pancursari.
"Seperti itu," ungkapnya.
Ditanya siapa yang melakukan pengrusakan, pria yang akrab disapa Hendro tersebut terkesan enggan memberikan jawaban.
Perlu diketahui, munculnya persoalan lahan tersebut hingga berujung mediasi, bermula dari warga yang menemukan data kronologis kepemilikan tanah tersebut, berupa SK Mendagri 35. Sementara pihak PTPN XII mengacu pada HGU tahun 2010 yang menurut mereka (PTPN XII) HGU itu resmi.
Padahal, menurut sepengetahuan warga (Ludiantoko-red),HGU tanun 2010 yang dijadikan dasar HGU tahun 1988 itu, telah menyalahi prosedur berdasarkan SK Mendagri 35. (Hermanto).