Soal Dugaan Kongkalikong Penguasaan Tanah Negara di Sampang, Lurah Banyuanyar Disebut 'Terlibat'

Foto: Salah satu lokasi tanah negara yg kini dipetmasahkan
2411
ad

MEMOonline.co.id, Sampang - Banyaknya permasalahan di lingkungan kelurahan Banyuanyar, Kecamatan/Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, hingga kini masih terus bergulir dan menjadi teka teki.

Pasalnya, permasalahan yang di kelurahan Banyuanyar cukup komplit, yakni mulai dari permasalah SPAMS tak berizin, Nepotisme dalam pembentukan struktur RW, hingga kini terkait adanya dugaan kongkalikong penguasaan tanah milik negara.

Saat ini,  muncul masalah baru, yakni penguasaan lahan/ tanah milik negara yang dimohon atau dikonversi, dengan alibi untuk kepentingan umum.

Padahal penguasaan tanah negara tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, seperti yang terletak di Jl. Banyuasri, 

S inisial, salah satu warga  mengaku bahwa tanah tersebut pemberian dari B kepada MR untuk di bangun mushola beserta rumah.

Sementara pembangunan tersebut menarik sumbangan dari ikhwannya secara paksa (bukan sukarela), karena diharuskan menyumbang 1 juta rupiah setiap ikhwan. 

"Tanah tersebut pemberian dari B kepada MR untuk pembangunan mushola dan rumah dengan menarik sumbangan secara paksa sebesar 1 juta rupiah," ungkapnya. 

Terpisah,  SR juga berkomentar bahwa Lurah  (Hadi) menyuruh HN untuk mempercepat pembangunan musholla tersebut walau dokumen-dokumen nya tidak ada, dengan alibi untuk kepentingan umum. 

"Ada juga sebidang tanah yang akan dibangun tempat usaha mebel dan garasi mobil secara permanen, dimana ketiga bangunan tersebut tidak mengantongi IMB," ungkapnya. 

"Bahkan, saat ini lahan tanah tersebut secara resmi diakui oleh dua warga setempat dengan alasan atas dasar adanya surat izin kepemilikan/kuasa secara sah yang disetujui oleh Ahmad dan Wawan selaku Lurah Banyuanyar sebelumnya," tambahnya. 

Sedangkan Lurah Banyuanyar (Ahmad dan Wawan) saat dikonfirmasi sebelumnya mengaku pihaknya tidak merasa menyetujui atau menguasakan tanah negara tersebut.

Melainkan pihaknya mengaku melarang atau tidak mengeluarkan izin dalam kepemilikan maupun membangun di lahan tanah tersebut.

"Kami tidak pernah memberikan izin, bahkan kami melarang untuk kepemilikan tanah tersebut," ungkapnya. 

Sementara, Abd. Hadi Purnomo Lurah Banyuanyar (lurah sekarang) saat dikonfirmasi mengaku bahwa ia memberikan izin atas dasar rekom yang diberikan oleh Lurah Banyuanyar sebelumnya. 

"Untuk dokumen-dokumennya tidak ada, hanya saja saya dapat pesan dari lurah sebelumnya bahwa tanah tersebut sudah dikuasai," ungkapnya. 

Lanjut Hadi, untuk pembangunannya sudah izin, karena untuk membuka usaha dan musholla. Selama untuk kepentingan umum itu boleh.

"Selama untuk kepentingan umum menurutnya boleh mendirikan bangunan meski belum atau tidak memiliki IMB," tambahnya. 

Terpisah,  Dawam Hariri selaku Sekjen BPBN DPW II Kab. Sampang mengungkapkan, Lurah Banyuanyar dalam memimpin dari sisi tata kelola pemerintahan seakan-akan berdiri sendiri, tanpa memperhatikan otoritas dan kewenangan yang dimiliki oleh Instansi lain. 

Bahkan jelas struktur kelurahan dalam Perbup nomor 72 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Sampang.

"Di dalam pasal 4 sudah jelas eksistensi kelurahan dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat, sebagian diantaranya melaksanakan kegiatan pemerintahan dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Namun, amat sangat disayangkan kalau kerja dan kinerjanya menimbulkan bahkan mengancam kondusifitas wilayah," ungkapnya. 

Sementara saat dikonfirmasi Camat Sampang Yudhi Adidarta mengatakan, pengakuan lurah waktu itu surat/sertifikat tanah yang dipermasalahkan tersebut ada. Namun, hingga saat ini lurah belum memberikan surat/sertifikat ke pihaknya. 

Lanjut Yudhi, selama saya menjabat camat, pihaknya belum pernah menerima pengajuan surat permohonan terkait penguasaan lahan tanah tersebut.

"Selama saya menjabat, tidak ada permohonan pengajuan surat terkait Penguasaan tanah," ungkapnya beberapa waktu yang lalu. 

Terpisah, Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perijinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang Suadi Asyikin menegaskan, secara aturan tidak boleh membangun sebelum memiliki IMB.

"Jadi harus memiliki IMB dulu. Namun jika tanah tersebut berstatus milik negara apabila ada seseorang yang mengurus IMB tentunya kami tolak. Harus ada berkas lainnya terlebih dahulu seperti sertifikat dan MoU", terangnya.

Terpisah, Kabid Pengelolaan Aset Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Sampang Bambang Indra Basuki mengatakan, apabila tidak memiliki bukti kepemilikan yang legal maka pembangunan permanen di lahan tersebut salah. 

"Selesaikan dulu legalitas kepemilikan itu. Jika membangun untuk kepentingan umum, Pemerintah Daerah akan mengabulkan namun dari dinas terkait juga akan turun. Tapi, akan tetap melakukan pengkajian jika mengarah ke pribadi", terangnya.

Bambang juga mengatakan, apabila dalam penguasaan tanah bebas tersebut tidak melakukan izin maka akan menjadi masalah. Jadi, tanah negara bebas ini tidak diakui milik pemerintah daerah, tidak diakui milik pemerintah desa maupun masyarakat.

"Pihak BPN tidak akan memproses permohonan kalau tidak ada rekomendasi dari Bupati kedepannya dan lurah tidak akan melegalisasi", pungkasnya. (Fathur/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas)...

MEMOonline.co.id. Jember- Pemerintah Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep mencatat terobosan dalam tata kelola teknologi...

MEMOonline.co.id. Pamekasan- Pintu pagar SMK Kesehatan Nusantara yang berada di Jalan Raya Nyalaran, Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota, Pamekasan,...

‎MEMOonline.co.id. Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang menempatkan pendidikan Al-Qur’an sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia dan...

Komentar