Foto: Syaiful Bahri, Ketua LSM SIDIK Sumenep
Foto: Syaiful Bahri, Ketua LSM SIDIK Sumenep
MEMOonline.co.id, Sumenep - Lantaran diduga rangkap jabatan, tiga oknum guru fungsional non PNS dibawah naungan kemenag Sumenep, Madura, dilaporkan Lembaga swadaya masyarakat (LSM) SIDIK ke kanwil Kemenag Jawa Timur.
Pelaporan oknum tiga guru non PNS yang diketahui mengajar di salah satu lembaga swasta di Kecamatan Gading itu dilakukan, karena mereka diduga mengabaikan UU pasal 59 desa dan pasal 29 UU Desa.
Sehingga mereka, menurut Ketua LSM SIDIK Syaiful Bahri, mendapat gaji double dari pemerintah, yang dananya bersumber dari APBD.
Bahkan dalam kasus tersebut, Ketua LSM SIDIK mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti kuat, sebagaimana hasil nvestigasinya di lapangan.
Yakni mereka, benar-benar memiliki jabatan rangkap, sebagai guru (Sertifikasi dan Perangkat Desa).
Sehingga, ketiganya menerima gaji double dari sumber dana yang sama.
"Mereka guru fungsional non PNS di lingkungan Kemenag Sumenep yang menerima aliran dana Sertifikasi dan juga menerima gaji sebagai perangkat Desa," katanya. Rabu (11/9/19)
Saiful menjelaskan ketiga orang tersebut, Inisial B, MR dan RH juga perangkat Desa di Kecamatan Ganding.
" Mereka harus melepas salah satu jabatannya," tegasnya
Pihaknya berharap Kementrian Agama Republik Indonesia Jawa Timur menindak lanjuti laporan kasus tiga oknum guru fungsional non PNS yang merangkap jabatan.
" Kami mengantongi data data yang akurat dan akan mengawal dan mengusut sampai tuntas kasus ini," pungkasnya. (Rawi/diens)