foto: Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto
foto: Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto
MEMOonline.co.id, Sumenep - Kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan berkendara di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terbilang masih minim.
Sebab, selama dua pekan terakhir, Satlantas Polres Sumenep berhasil mengamankan sekitar tersapat 80 sepeda motor, yang tidak patuh pada aturan berlalu lintas.
Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto mengatakan, pelanggaran pengendara yang ditindak karena menggunakan knalpot brong.
"Ada sekitar 80-an yang diamankan karena menggunakan knalpot brong. Itu hasil penindakan selama dua pekan ini," katanya pada sejumlah media.
Penggunaan knalpot brong tidak sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang persyaratan teknis dan laik Jalan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 285 Ayat (1).
"Penggunaan knalpot brong sangat meresahkan masayarakat, baik malam hari atau siang hari, mengganggu kenyaman karena bising juga, terutama bagi warga saat menjalankan ibadah. Penindakan hampir setiap hari dilakukan," jelasnya.
Dikatakan, hasil penindakan semua sepeda motor diamankan di Mapolres Sumenep sebagai barang bukti. Pemilik bisa mengambil kembali setelah proses persidangan selesai. "Maksimal dua minggu sudah bisa diambil," jelasnya.
Saat pengambilan barang bukti jelas Eka, pemilik harus mengganti knalpot brong dengan knalpot dengan knalpot standar pabrikan.
"Jadi, keluar dari Polres harus standar semua. Baik knalpot, spion dan yang lain," tegasnya. (Ita/diens)