Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Diringkus di Sumenep

Foto: Dua Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten
1036
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan dua orang yang diduga jaringan narkoba lintas kabupaten. 

Keduanya adalah Juriyanto (42), dan Muhari (41), mereka merupakan warga Dusun Lonangkek, Desa Sokobanah Daya, Kabupaten Sampang. 

Mereka diamankan saat melintas di simpang tiga Jl. Yos Sudarso, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (15/1/2018) sekira pukul 18.00 Wib. 

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid menjelaskan, saat itu Korps Shabara Polres Sumenep mendapatkan informasi mereka akan bertaransaksi narkoba di Kecamatan Talango, Pulau Poteran. 

Namun transaksi itu gagal dilakukan, dan barang bukti berupa sabu seberat ± 3,42 gram dibawa kembali.

"Atas informasi itu Satreskoba melakukan penyelidikan," kata Mukid, Selasa (16/1/2018).

Tidak lama kemudian, lanjut Mukid petugas mendapatkan informasi jika terlapor akan kembali ke Kabupaten Sampang dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi M 1677 NB. 

Saat itu posisi mobil Toyota New Avanza warna putih berada di Pelabuhan Kalianget. 

Sesampainya disimpang tiga Jl. Yos Sudarso, Desa Pabian, mobil  tersebut dihadang petugas. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bilah celurit yang diakui milik dua warga Sampang itu. 

"Didalam mobil ada 6 orang termasuk terlapor," jelasnya. 

Setelah itu, mereka digiring ke Kantor Polres Sumenep guna menjalani pemeriksaan. 

Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, Polisi menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. Saat itu jaket warna cokelat dibawa oleh Muhari.

Hanya berdasarkan hasil introgasi, jaket merk Tomoe Sakura diakui milik Juriyanto. 

Keduanya mengelak atas barang bukti berupa sabu. 

"Saat ini diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kami masih melakukan koordinasi dengan JPU 3," jelasnya.

Keduanya dijerat dengan Padal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Saat hendak ditanya terkait keberadaan dan status empat orang lain, mantan Kapolsek Lenteng itu belum bisa menjelaskan. 

"Apel masih," katanya saat dihubungi melalui sambungan teleponnya pada pukul 8.04 Wib. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id. Sumenep- Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep terus menegaskan peran strategisnya dalam menjamin hak masyarakat atas keterbukaan...

MEMOonline.co.id. Kota Batu- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu berhasil mengamankan seorang pria, yang diduga kuat sebagai bagian...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dipastikan tetap stabil dan aman...

MEMOonline.co.id. Lumajang- Komando Distrik Militer (Kodim) 0821/Lumajang kembali menegaskan peran strategisnya dalam mendukung penguatan ekonomi...

MEMOonline.co.id. Sumenep- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menggencarkan edukasi hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah...

Komentar